Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS Alirman dalam kesaksiannya dihadapan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu sekitar bulan Desember 2019 lalu, menyebut mendapat chat di whatsappnya dari Gubernur Sulawesi Tengah Drs.Longki Djanggola, M.Si.
Chat Gubernur Longki ke Alirman itu berkaitan dengan proyek jembatan Torate CS, terkait pemenang tender. Pengakuan Alirman itu menjadi perbincangan di lingkungan Kejaksaan Agung sampai ke Kejaksaan Sulteng dan Kejari.
Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu malam (11/3-2020), sekitar pukul 21:21 wita, mengakui pernah menchat ke whatsapp Alirman.
“Utk chat ke alirman kayaknya pernah krn pihak pemenang lelang seperti dipermainkan dlm Mengurus uang muka,”tulis Gubernur Longki.
Menurutnya sebagai Gubernur meminta kepada Alirman agar dibantu perusahaan yang sudah memenangkan tender dalam pengurusan hak-haknya, jangan dipersulit dan dimainkan, apanya yang salah dengan chat itu?
“Sbgai gub sy chat n meminta kpd alirman, Agar di bantu perusahaan yg sdh mmg tender dlm pengurusan hak2 nya dan jgn di persulit n dimain2kan . Apanya yg salah dgn chat sy tsb ?????,”tulis Gubernur Longki lagi.
Gubernur Longki mengatakan, sebagai Gubernur siapapun yang mengadu atau bercurhat kepadanya soal pekerjaan tentu harus dibantu dengan ketentuan harus sesuai dengan ketentuan.
“Sebagai gub, siapapun yg mengadu atau bercurhat soal pekerjaannya tentu harus dibantu dgn ketentuan hrs sesuai dgn ketentuan,”jelas Gubernur Longki.
Kata Gubernur Longki, itu pekerjaan Jembatan adalah pekerjaan tender bebas dan tidak ada satupun orang yang boleh intervensi disana. Semuanya ada aturan-aturannya. Soal gagal dalam pekerjaan/terlambat dan lain-lain silahkan diperiksa perusahaan yang kerjakan jembatan tersebut dan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu pek jembatan adlh pekerjaan tender bebas dan tdk ada satupun org yg boleh intervensi disana, semuanya ada aturan2 nya. Soal gagal dlm pekerjaan / terlambat dll silahkan diperiksa perusahaan yg kerja tsb n hukum sesuai dgnnketentuan yg berlaku,”tulis Longki lagi menjawab konfirmasi deadline-news.com di chat whatsappnya .
Ia menambahkan silahkan diminta dan dibaca langsung apa isi chat dirinya ke Alirman, jangan hanya mengarang-ngarang.
“Silahkan diminta n dibaca lgs apa isi chat sy ke alirman tsb . Jgn hanya mengarang2,”kata Gubernur Longki via chat di whatsappnya.
Hasil perhitungan audit investigasi BPK RI yang dirilis Kejaksaan Tinggi Sulteng Kamis sore (3/10-2019) disebutkan kerugikan” keuangan Negara dari dugaan korupsi proyek Jembatan Torate CS sebesar Rp, 2,889,774,514 (2,8 Miliyar), dari nilai kontra sebesar Rp,14,900,900,000.
Atas dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS itu, sudah lima (6) orang yang dinyatakan tersangkan oleh Penyidik Kejati Sulteng yakni mantan Kasatker Rahmudin Laulembah dan Kristian Suami Sherly, namun mereka tidak ditahan karena alasan sakit.
Kemudian empat (4) orang tersangka lainnya masing-masing Sherly A (kuasa Direktur) PT.Mitra Aiyangga Nusantara di Palu Sulteng, kemudian Moh Mansnur Asry asal Makassar (Direktur Utama PT.Mitra Aiyangga Nusantara), Ngo Joni (Konsultan Pengawas), dan Alirman (PPK). ***