Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Praktek judi kupon putih yang telah berlangsung sejak lama dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya ditangkap oleh tim res polsek Baolan.
Penangkapan penjual kupon putih itu, dipimpin langsung oleh kanit res polsek Baolan Aipda Adrianus Tamapipe Rabu (18/7-2018), sekitar pukul 15.30 wita di Jl Abd Muis no.27 Kel.Baru Tolitoli. Proses penangkapannya sendiri berlangsung aman tanpa perlawanan, yang didahului oleh pengintaian anggota reskrim.
Disaat waktu yang tepat tim res polsek Baolan ini langsung melakukan penggerebakan dan berhasil menangkap seorg penjual kupon putih bernama Aco umur 42 tahun dan 3 orang yang berada ditempat kejadian dijadikan sebagai saksi.
Selain mengamankan Aco dan 3 org saksi, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan kupon putih sekitar Rp,1.522.000 dan rekapan hasil penjualan kupon putih. Kapolres Tolitoli saat ditemui membenarkan adanya penangkapan pelaku dan saksi judi kupon putih ini.
“Benar berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya judi kupon putih ini, anggota kita dari polsek Baolan melakukan penggerebekan salah satu rumah di Jl.Abd Muis Kel Baru Tolitoli, dimana rumah itu dilaporkan sebagai tempat penjualan kupon putih dan dari rumah itu diamankan 4 orang, seorang diantaranya bernama Aco (42), sebagai penjual dan 3 orang lainnya yang berada ditempat itu dijadikan saksi dan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp,1.522.000 beserta rekapan hasil penjualannya” kata Kapolres Tolitoli AKBP. MOH. IQBAL ALQUDDUSI.
Menurut Kapolres pihaknya tetap berkomitmen utk memberantas bentuk kejahatan di wilayahnya.
“Sebagai bentuk komitmen polres Tolitoli dalam memberantas segala bentuk kejahatan, saya meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan apapun bentuk-bentuk kejahatan di wilayah polres Tolitoli,ā€¯ujarnya.***