Nanang (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Polsek Bahodopi menangka seorang laki-laki terduga penyalah gunaan Kasus Narkoba Jum’at (2/10-2020) di Desa Bahomakmur.
Demikian dikatakan Kapolsek Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Zulfan dalam press realisnya yang dikirimkan ke whatsapp deadline-news.com Senin malam (6/10-2020).
Menurutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 sekitar Jam 01.30 Wita Personil Polsek Bahodopi yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, SH bersama Ps. Kanit Intel Bripka Roman Arif dan 3 Personil Polsek Bahodopi, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan diwilayah Hukum Polsek Bahodopi dengan sasaran Narkoba di Rumah Kos – Kosan yang terletak di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Adapun hasil dalam giat tersebut sebagai berikut :
Pada pukul 01.30 Wita telah dilakukan pemeriksaan di salah kamar Kos yang terletak di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan ditemukan satu orang laki – laki berada didalam salah satu kamar Kos Nomor 3 yakni atas nama HJ (Inisial).
Selanjutnya dilakukan penggeladahan didalam kamar kos tersebut dan di temukan barang bukti yang diduga Narkoba Jenis sabu-sabu, sehingga petugas mengamankan orang tersebut bersama barang buktinya.
Kata Kapolsek Zulfan, kronologis kejadian itu, atas adanya Informasi dari Masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Sehingga Pada hari Jumat (2/10-2020), sekitar pukul 01.30 Wita, petugas langsung mendatangi Kos – Kosan yang dihuni oleh HJ di Kamar Kos Nomor 3 di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Setelah tiba di Kos-kosan tersebut, petugas kemudian masuk dan mendapati satu orang laki-laki yang berada didalam Kamar Kos Nomor 3 itu.
Dan Petugas langsung melakukan penggeledahan didalam kamar dan badan tersangka tersebut yang disaksikan oleh Pemilik Kos.
Pada saat dilakukan penggeledahan petugas kemudian mendapatkan 8 (delapan) bungkus paket plastik Bening yang diduga sabu didalam Tas pinggang milik tersangka HJ selaku penghuni Kos.
Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan lagi 2 (dua) bungkus paket plastik bening yang diduga Sabu-sabu beserta alat isap, 2 set (bong) sehingga saat itu Petugas masih terus melakukan penggeledahan didalam Kamar Kos tersebut.
Dan mendapatkan Satu Buah timbangan digital yang diduga digunakan Tersangka HJ untuk menimbang Narkoba Jenis Sabu-sabu itu.
Kemudian setelah itu petugas menghitung jumlah total barang bukti yg ditemukan yakni sebanyak 10 (sepuluh) bungkus paket Narkoba diduga sabu-sabu yanh dikemas didalam Plastik Bening.
Dan setelah ditimbang dengan menggunakan Timbangan Digital milik Tersangka HJ, barang bukti tersebut seberat 17,2 Gram (Bruto).
Kapolsek Zulfan menjelaskan setelah petugas mendapatkan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Tersangka HJ, petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti di Kantor Polsek Bahodopi.
“Adapun identitas Tersangka pelaku pemilik barang yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut yakni HJ, Umur 35 Tahun, Karyawan Swasta, Alamat Domisili Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,”jekas Zufan.
Zulfan menjelaskan bahawa barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebagai berikutĀ :
a. 10 (sepuluh ) Bungkus Paket Narkoba yang diduga sabu yg dikemas di plastik Bening.
b. 1 (Satu) Unit timbangan Digital .
c. 2 (Dua) buah Alat Isap Bong
d. 1 (satu) Unit Hp Samsung Lipat warna merah.
e. 1 (satu) Unit Hp Vivo
f. Uang Tunai Rp. 2.000.000.-
C. Atas perbuatannya Tersangka Lk. HJ tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.***