Nelwan (deadline-news.com) – Tindak lanjut polemik dugaan kasus penyalagunaan dana Sisa lebih penggunaan anggara (Silpa) serta dana bantuan sejumlah Rp. 250 (juta) diduga raib ditangan Irianto Mantiri eks Kades desa Sibedi Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.
Diketahui dana 250 (juta) itu bakal proyek revitalisasi 20 unit rumah sehat (RS) dengan nilai total Rp. 500 (juta), diduga dana itu berasal dari ADD dan DD.
Yang mana masing-masing penerima dikondisikan Rp. 25 juta/KK, kini kedua kasus dugaan penyelewangan proyek RS dan Silpa oleh eks Kades Sibedi tersebut, kembali dinaikan kepermukaan dan berlanjut keproses mengorek keterangan 10 orang saksi (warga penerima bantuan) di Polres Sigi.
Apadapun 10 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Kepolosian Resort (Polres) Sigi pada Rabu (17/5-2023) minggu lalu tersebut, mereka adalah para warga penerima bantuan proyek revitalusasi Rumah Sehat (RS) di Desa setempat.
Dana yang telah diglontorkan sebesar Rp 500 juta yang dialokasikan bakal rekonstrusi RS itu, dimana masing-masing dari 20 warga wajib menerima Rp, 25 juta/KK.
“Namun celakanya, dana peruntukan bakal 10 orang warga desa sejumlah Rp, 250 juta itu hinggga kini raib dan tidak jelas rimbanya.
Hal itu paparkan oleh Arfan selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sibedia Kecamatan Marawola pada deadline-news.com group detaknews.id Ahad (28/5-2023).
“Terkait polemik dua kasus penyalagunaan Silpa ini diketahui berasal dari dana ADD dan DD serta raibnya dana 250 (juta) perihal bakal pembangunan rumah Sehat (RS) terhadap 10 orang warga desa Sibedi, diyakini hal itu ketika masa 2 priode pemerintahan oleh eks Kades Irianto Mantiri,”tutur Arfan.
Ia mengatakan tertanggal 23 Mei 2023 pada hari Rabu yang lalu, tindak lanjut atas proses pelaporan saya terhadap eks Kades itu, kini kembali ditindak lanjuti ke Polres Sigi.
“Dan melibatkan 10 orang saksi yang secara serentak memberikan keterangan (testimoni) sesaat di interogasi di Polres Sigi, mengenai tindakan eks Kades yang diduga korup itu,”jelas Arfan.
Lanjut Ketua BPD itu, bagaimana tidak, tindakan eks Kades yang pernah menjabat dua priode tersebut, disinyalir
takkala di masa kepemimpinnya, ia dinilai otoriter dan arogan.
“Bahkan jarang melibatkan unsur aparatur desanya, apa lagi melakukan koordinsi terhadap anggota BPD,”keluhnya, sembari menyayangkan tindakan mantan Kades yang semena-mena yang hanya terfokus pada kepentingan indipidunya itu.
Selain itu ujar Arfan, perihal 3 item pelaporannya itu terkait dugaan kasus penyalagunaan dana Silpa sebesar Rp.109 juta dan raibnya dana proyek Rumah Sehat senilai Rp, 250 juta untuk jumlah 10 orang warga penerima, dan mengait seorang aparatur desa yang berstatus PNS atau yang punya jabatan ganda yakni, bernama Serly yang juga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Puskesmas Marawola.
Adapun perihal jumlah dana diproyeksikan sebesar Rp. 500 juta, namuan nomonal dana sejumlah Rp, 250 juta tersebut, diduga raib tak jelas lagi kemana rimbanya, sementara 10 orang warga sangat mengarapkan batuan ruma sehat tersebut.
“Padahal proyek itu diproyesikan sejak 2018, kemudian usai tragedi bencana alam gempa, tsunami dan likuifaksi pasigala 5 tahun silam,”ungkapnya.***