Polres Pinrang Amankan Terduga Pengguna Narkoba dan Babuk Shabu-Shabu

Abdul Gafur (Deadline News/koranpedoman.com)–Jajaran Polres Pinrang kembali berhasil menangkap terduga pengguna narkoba jenis shabu-shabu. Adalah lelaki AL alisa Monding yang berhasil diamankan di Kampung Kaboe , Kel Tiroang, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Jumat (7/10-2016). Penangkapan terduga pengguna narkoba itu yang merupakan pengembangan dari tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu bernisial WD. WD yang yang terlebih dulu di tangkap pada hari Rabu (5/10-2016) sekitar pukul 23.00 wita di jalan Murtala Barat kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang. Demikian informasi yang diperoleh di bagian humas Polres Pinrang melalui akun face booknya Sabtu (8/10-2016).

Menurut informasi dari bagian humas Polres Pinrang itu, dengan adanya informasi dari tersangka sebelumnya berinisial WD tersebut anggota Polres Pinrang yang dipimpin oleh Ipda Yudi Harsono dan Aipda Syahrir mendatangi tempat yang di maksud untuk mengamankan AL alias Monding. Kemudian sekitar pukul 00.30 wita Jumat dini hari (7/10-2016) operasi itu berhasil mengamankan AL alias Monding (39), yang bekerja sebagai wiraswata itu dengan alamat jl. Veteran no. 19 kec. Paleteang kabupaten Pinrang.
Pada saat diamankan di rumah RUDI aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa :
a. 2 (dua) saset bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu shabu.
b. 17 (tujuh) belas potongan pipet kecil warna hijau yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu shabu.
c. 1 (satu) unit handphone merek prince warna hitam.
d. 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam
e. Uang hasil penjualan shabu shabu sebanyak Rp. 550.000,- .
f. 37 (tiga puluh tujuh) Potongan pipet kecil warna hijau kosong siap isi narkotika jenis shabu shabu dan 1 pipet warna putih yang digunakan sebagai sendok takar.
Dari Hasil introgasi AL alias Monding yang mengatakan bahwa barang berupa shabu- shabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari SK alias Cambangge alamat jl. Jend Ahmad Yani kel. Paccongang Kec. Paleteang kab. Pinrang.

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wita dini hari anggota Polres Pinrang dipimpin oleh Ipda Yudi harsono mendatangi rumah pelaku di Jl. Veteran kemudian ke Kamp. Cora desa Padaelo kec. Mattiro Bulu kab. Pinrang dan di temukan barang berupa :
a. ratusan saset bening berukuran kecil kosong dan ratusan potongan pipet kecil kosong yang siap isi narkotika jenis shabu shabu, b. 5 (lima) pipet warna putih yg digunakan sebagai sendok takar, c. 1 sendok takar warna putih,
d. 1 buah gunting dan dos timbangan digital warna putih hitam merek VHQ. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top