Bang Doel (deadline-news.com)-ParimoSulteng- Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap terduga pengedar shabu-shabu Sabtu soret (9/9-2017), sekitar pukul 15.00 wita di Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu.
Adalah BS (28), warga Sausu Trans Keamatan Sausu Kabupaten Parimo yang ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Parimo itu. Demikin realis yang dikirim Kapolres Parimo AKBP.Sirajudin Ramly, SH via whatsaap Senin siang (11/9-2017).
Menurutnya kronologis penangkapan itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga BS sedang menuju ke Desa Lemo Kecamatan Ampibabo dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu.
Mendapat informasi itu, maka tim Satuan Res Narkoba Polres Parimo langsung melakukan pengejaran dan didapati terduga pengedar narkotika berisial BS di Desa Lemo Kecamatan Ampibabo dengan posisi berada di atas kendaraan sepeda motor.
Tim yang melihat BS tengah diatas motor itu, langsung dicegat dan dihentikan. Kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tim Satnarkoba menemukan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat -kurang lebih 14,40 gram.
Kata Kapolres Parimo Sirajudin tidak sampai disitu, tapi tim Satuan Res Narkoba Polres Parimo melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang berinisial BF (44) warga Desa Taliabo Kecamatan Sausu Kabupaten Parimo.
Sebagai hasil pengembangan BF pun dibekuk, yang baru kembali dari pesta di Tolai. Kediaman BF digeledah dan ditemukan narkota jenis shabu-shabu yang diselibkan disela mesin genset dengan berat kurang lebih 36 .02 gram. Sehingga total keseluruhan narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan Polres Parimo kurang lebih 50.42 gram bersama dua orang terduga pengedar.
Babuk jenis shabu-shabu dan 2 terduga pengedar itu tengah diamankan di Polres Parimo. Kedua terduga pengedar dan pengguna shabu-shabu itu terancam di jerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp, 1 miliyar dan paling banyak Rp,10 miliyar. Kemudian pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp, 800 juta serta paling banyak Rp, 8 milyard. ***