Polres Palu Tangkap 53 Orang Kasus Narkoba

Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak menoba-coba mengonsumsi Narkoba karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang di sekitar

Palu, (Deadline News/koranpedoman.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Palu selama bulan Januari hingga 20 Juli 2016 telah mengamankan 53 pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda di Palu, Rabu, mengatakan dalam pemberantasan narkoba di Kota Palu, bagian hilirnya dilakukan melalui upaya represif sedangkan upaya di hulu adalah pencegahan yang membutuhkan peran serta masyarakat.

“Tanpa kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap orang-orang di lingkungan sekitarnya untuk menjauhi narkotika, maka mustahil bagi kepolisian dalam memberantasnya,” kata Basya.

Selama periode tersebut, terdapat 35 laporan polisi, dengan rincian, tujuh kasus dalam tahap penyidikan, dua kasus masuk tahap I dan 26 kasus sudah memasuki tahap P21 atau telah diajukan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Ke-35 kasus itu terbagi masing-masing 34 tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan satu kasus penyalahgunaan THD (trihexyphenidhyl)

Sementara terkait 53 orang yang telah diamankan, masing-masing pada bulan Januari sebanyak empat orang, bulan Februari 16 orang, Maret enam orang, April 10 orang, Mei 10 orang, Juni 3 orang dan bulan Juli 4 orang.

Dari puluhan orang yang ditangkap, 49 berjenis kelamin laki-laki, dan empat lainnya perempuan.

Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat Kota Palu yang mengetahui keberadaan pengguna maupun sindikat Narkoba untuk segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau ke Polres Palu.

“Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak menoba-coba mengonsumsi Narkoba karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang di sekitar,” imbuhnya.

Rabu kemarin, pihak Polres Palu juga menangkap tiga pelaku pengguna shabu-shabu di Jalan Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi. Ketiganya adalah AA (38), MI (31) dan MY (32). Penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Palu AKP Kiky Khristina.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 16 paket shabu, 3 buah bong, 2 timbangan digital, sebuah sumbu, empat potong pipet, 2 pirex dan uang tunai sejumlah Rp550 ribu. (ant).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top