Polres Palu Kembali mengamankan Pelaku pencurian

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng- Kepolisian resor palu ( Polres Palu) tim opsnal polres palu berhasil mengamankan warga pelaku tindak pidana pencurian Rabu (20/11- 2019) di jalan Miangas Palu Sulawesi Tengah.

Pelaku pencurian inisial FM( 37) tahun itu diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat pada tanggal 17 November 2019, tentang tindak pidana pencurian ,selanjutnya opsnal Polres palu langsung ke melakukan pengembangan dan mencari data pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya di jalan Miangas.

Dari hasil pengembangan ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, satu unit Monitor Merak dekk warna hitam,satu unit CPU merek Dell warna hitam,satu buah kabel HDMI warna hitam, 1 (Satu) buah mouse warna hitam .

pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palu untuk proses selanjutnya. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian,dan kami berpesan kepada seluruh masyarakat palu dapat berhati – hati mengamankan barang berharganya.

“Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya”Tegas Kapolres. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top