Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-– Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Utara (Matra) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, berhasil menangkap pengedar sabu-sabu seberat 200 gram.
“Barang bukti (Babuk) berupa sabu-sabu 4 paket. Ke 4 paket sabu-sabu itu, ditimbang satu persatu. Dan ternyata beratnya dalam 1 paket masing-masing 51 gram. Sehingga secara keseluruhan beratnya mencapai 204 gram,”demikian dikatakan Kapolres Matra AKBP I ModeAry saat konferensi pers di Mako Polres Matra Rabu, (8 /11- 2017).
Menurut Kapolres Matra I Made Ary, kota Pasangkayu merupakan daerah perlintasan jalur narkoba dari arah Makassar, pare-pare menuju kota Palu. Olehnya, terkait adanya informasi ke Polres akan melintas seorang kurir barang haram itu, maka anggota yang tergabung di satuan Res Narkoba diarahkan menindaklanjutinya.
“Alhasil informasi itu benar, seorang kurir melintas membawa bungkusan berwarna hitam, pas dibuka ternyata ada 4 paket berisikan sabu-sabu berhasil diamankan,”jelas Kapolres Matra.
Kata kapolres selain sabu-sabu, dompet pelaku (Kurir,red), dan alat komunikasi berupa handpone yang ditemukan dalam tas juga ikut diamankan.
Ia menegaskan, target selanjutnya ada beberapa nama yang telah dikantongi identitasnya, meski nama samaran, tapi ada nomor kontaknya di handpone yang diambil dari tersangka.
“Untuk saat ini tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, UU 35 Tahun 2009 tentang Zat Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dan tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Sulbar, sejak berdirinya Polda Sulbar,” ujarnya.
Sekadar diketahui, tersangka kurir pembawa barang haram narkoba jenis sabu yang ditangkap di Bundaran Smart City Kota Pasangkayu ini, diketahui berinisial AR, umur 25 tahun, beralamat di Jl Cempae No 4A, RT003/RW 005, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare. ***