Polres Donggala Ungkap Judi 303

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri pun perintahkan seluruh jajarannya baik Polda maupun Polres sampai polsek melakukan pengungkapan judi online dan kupon putih.

Tak ketinggala Polres Donggalapun bergerak cepat mengusut para terduga pelaku judi itu atau dikenal judi 303.

Polres Donggala berhasil mengungkap maraknya perjudian kupon putih di desa kolakola Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala Sulteng.

“Pengungkapan judi kupon putih itu berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, kemudian tim polres Donggala langsung melakukan penyelidikan terkait dengan ini informasi ini,”kata KBO Satreskirm Polres Donggala IPDA Hisbullah dalam press rilisnya Senin (22/8-2022), di Mapolres Donggala.

Adalah IPTU Suwenda kasi humas Polres Donggala memimpin jalannya press rilisi terkait pengungkapan judi 303 dan narkoba itu.

Menurutnya informasi masyarakat tersebut adalah benar kemudian langsung dilakukan persiapan – persiapan untuk dilakukan penangkapan kepada para pelaku.

“Setelah itu sorenya sekitar pukul 15.00 wita, tim Resmob langsung melakukan penangkapan di TKP,”jelasnya.

Kata Asbullah, adapun identitas pelaku yang kami sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah atas nama Akbar alias Papa Fatir umurnya 39 tahun kemudian lahir di kola-kola tujuh April 1983.

Asbullah menjelaskan bahwa modus adalah menawarkan kepada khalayak umum untuk menjual kupon putih, kemudian masyarakat datang untuk membeli kupon putih bahkan juga ada yang beli dalam media handphone.
Setelah itu di rekap.

“Kemudian pada saat penangkapan ini barang bukti yang Kami sempat amankan adalah satu unit handphone merk atau jenis Nokia 10 Ca 1034 warna hitam,”tuturnya.

Kedua kata Asbullah adalah satu buah buku catatan atau rekap pembelian pemasangan kupon putih, kemudian yang ketiga uang tunai sebanyak 276.000 masing-masing dua lembar pecahan Rp100.000, kemudian dua lembar pecahan Rp20.000 kemudian 4 lembar pecahan Rp10.000 kemudian 5 lembar pecahan 5000 dan 6 lembar pecahan 2000.

“Jadi totalnya sebesar 276.000, kemudian terkait dengan bandarnya sudah ada, kita kantongi identitasnya, kita sudah tahu pada saat melakukan penyergapan yang bersangkutan tidak ada TKP,”ucapnya.

Asbullah mengatakan kemudian yang bersangkuta telah dilakukan pemanggilan namun belum hadir sampai dengan saat ini.

“Bahkan kami sudah sebarkan foto dan identitas yang bersangkutan ke masyarakat, apabila melihat yang bersangkutan silahkan langsung laporkan ke polisi terdekat,”tegas Hasbullah.

“Pasal yang dipersanvkakan adalah pasal 303 ayat 1-1 dan ke-2, yang intinya barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan melakukan permainan judi kepada masyarakat umum tanpa izin
dari pihak berwenang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sebanyak – banyaknya dua puluh lima juta rupiah,”terang Hisbullah.

Kutipan Pasal 303

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak :

1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;

2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
3e. turut main judi sebagai pencaharian.

(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.

(3) Yang dikatakan main judi yaitu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung2an saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.

Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain2. (K.U.H.P. 35, 37, 542). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top