Polres Donggala Tangkap Kurir dan Pemakai Narkob di Lalundu

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Polres Donggala berhasil tangkap dua orang kurir sekaligus pemakai norkoba jenis sabu-sabu di Lalundu Sulawesi Tengah Minggu (7/8-2022).

Adalah inisial RA dan AA yang ditangkap di Lalundu itu memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.

AA ternyata sudah dua tahun mengkomsumsi narkoba. Dan terbukti hasil pemeriksaan air seninya positif mengkomsumsi narkoba. Begitu pun dengan RA, walau tergolong baru sebagai pengguna narkoba dan pengedar.

Berawal dari informasi masyarakat yang sebelumnya memang sudah dikembangkan informasi tersebut sebelum pelaksanaan penangkapan itu.

“Kita sudah diselidiki sehingga pada saatnya yaitu pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022, dilakukan penindakan berangkat dari titik kumpul di Polres Donggala, kemudian menuju TKP pukul 13:00 wita, kemudian tiba di sana sore menjelang pukul 18.00 wita,”kata kapolres Donggala AkBP Muhamad Yudi S melalui kanit sidik 2 Satnarkoba Polres Donggala AIPDA Made Dwiputra dalam press rilisnya Senin (22/8-2022) di Mapolres Donggala.

Walau hanya paket heman (4) dengan harga jual Rp, 200,000 perpaket, dan upah Rp,50 ribu perpaket, namun ancaman hukumannya Kata Made misalnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114.

Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Atau hukuman denda paling sedikit Rp, 800 juta atau paling banyak Rp, 8 miliyar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top