Polres Buol Akan Periksa Pemilik Exavator PETI Sungai Tabong Berinisil S

 

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Buol-Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana,S.I.K melalui kasat reskrim Iptu I Kadek Widhia menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id di telepon genggamnya Selasa (2/8-2022), mengatakan bahwa kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sungai tabong tetap berjalan.

“Sudah ada laporannya (LPnya) dalam waktu dekat pemilik alat berat jenis exavator ber inisial S kita jadwalkan untuk diperiksa, karena ke 4 alat berat hanya satu orang yang punya yakni inisial S,”ungkap kasat reskri polres Buol itu.

Ditambahkan nantinya setelah dilakukan pemeriksaan pemilik alat inisial S ini, bila ada perkembangan dan petunjuk lain tentunya kita akan lakukan pemeriksaan.

Walaupun banyak yang menyangsikan penanganan kasus PETI di sungai tabong itu, baik yang ditangani Polda sulteng maupun polres Buol.

“Banyak yang nilai penanganan PETI Tabong sangat lamban, padahal sejumlah nama yang disebut – sebut sebagai pemilik alat berat jenis exavator sudah diketahui petugas, namun belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangkanya,”kata sejumlah permerhati lingkungan termasuk wakil ketua 1 DPRD Tolitoli Jemi Yusuf.

Seperti diketahui penertiban PETI di sungai tabong yang dilakukan oleh tim polda sulteng bersama polres tolitoli dan polres Buol pada 10 Juni 2022 lalu telah berhasil menyita 14 unit alat berat jenis exavator yakni 10 unit diantaranya di amankan di polda sulteng dan 4 unit lainnya diamankan di polres Buol.

Wakil ketua (Waket) I DPRD Tolitoli Jemi Yusuf meminta penegakan hukum secara serius melakukan penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan di pertambangan emas tanpa izin (PETI) Sungai Tabong.

“Kami minta aparat lakukan penegakan hukum terhadap para pengrusak lingkungan di Sungai Tabong,”ungkap Jemi kepada deadline-news.com group detaknews.id di Tolitoli Jum’at (30/7-2022).

Jemi Yusuf menilai bahwa rusaknya sarana jalan dusun bambuan yang diakibatkan oleh banjir dari sungai tabong tidak terlepas dari kontribusi PETI di sungai tabong itu.

Menurut Jemi Yusuf bila tidak segera ditangani bisa dipastikan akan membuat lebih parah lagi, bukan hanya di dusun bambuan bahkan bisa menyebar kemana – mana.

Jemi Yusuf mengatakan bahwa di tahun 2022 ini pemerintah kembali menggelontorkan dana ratusan milyar rupiah, dan pasti akan sia – sia karena di tahun – tahun sebelumnya pemerintah sudah berkali – kali menggelontorkan dana perbaikan jalan di dusun bambuan, namun tidak merubah keadaan.

“PETI sungai tabong secara tidak langsung telah merugikan keuangan negara, karena pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar tidak membawa hasil apa – apa, sehingga terhadap PETI ini disaat banjir pasti menimbulkan kerusakan infra struktur dan bila di konversi menjadi kerugian negara,”tegas Jemi

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui Kasubdit Penmas Kompol Sugeng Lestari di chat whatsappnya menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id menuliskan sampai saat ini sudah 11 saksi yang telah diambil keterangannya.

Ijin melaporkan terkait perkembang penyelidikan kasus peti sungai tabong antara lain:

“Saksi yang sudah diambil keterangan 11 saksi. Sementara untuk pemilik alat berat belum dilakukan pemeriksaan karena posisi yang bersangkutan diluar pulau sulawesi,”jelas Sugeng.

Kata Sugeng terkait kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan belum dinaikan ke tahap sidik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top