Polemik Sengketa Rumdis Kanwil Dirjen Perbendaharaan Dengan Mantan PNS

Foto Rumdis yang disebgketakan. Foto nelwan/deadline-news.com

Nelwan (deadline-news.com)-Palu – Dilema konflik antara Kapala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah Teddy suhartadi Permadi dengan Sofitje Mandagi Pensiunan Instansi vertikal Kementrian Keuangan RI di Palu Sulteng.

Diketahui perseteruan itu dipicu gegara soal kontroversi status hak atas kepemilikan rumah Dinas (Rumdis) yang telah dihuni oleh Keluarga Sofitje Mandagi sejak tahun 1982.

Kini perseteruan sengketa rumah Dinas tersebut menjadi polemik yang berkepanjangan.

Rumah Dinas yang saat ini masih dihuni oleh keluarga Sofitje Mandagi menurut pihak Kanwil Dirjen Perbendaharaan RI di Palu Sulteng itu, hak atas kepemilikannya akan beslag dan dikembalikan menjadi milik negara.

Belakangan juga Rumah Dinas yang disengketakan dalam beberapa bulan terakhir ini oleh kedua belah pihak itu, baik pihak Ibu Sofitje Mandagi maupun pihak Kanwil diketahui lokasinya berada diareal Perumahan Dinas Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesai Tengah dan beralamatkan di Kelurahan Tanah Modindi jalan Swadaya kota Palu itu

Setelah akhirnya konflik internal tersebut terus bergulir dan menjadi bola api kian memanas tanpa ujung.

Perseteruan antar kedua belah pihak yang mulanya hanya menjadi bisikan lirih yang tak berhembus dan  masih diselimuti kabut misteri, kini telah menguap kepermuakaan, hingga memunculkan berbagai spekulasi publik.

“Tak ayal meski berbagai cara pun telah dilakukan oleh pihak Sofitje Mandagi hanya karena untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara yang telah puluhan tahun mengabdikan dirinya menjadi sebagai Pegawai Negeri Sipl (PNS) atau ASN sejak 1982 hingga akhirnaya dipurna tugaskan (pensiun) pada 2009 di Kantor Wilayah Direktoral Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah.

Atau instansi vertikal Kementerian Keuangan di Palu yang bertugas mengelola perbendaharaan negara, termasuk pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan/pengeluaran, dan transfer ke daerah.

Kantor ini berlokasi di Jl. Tanjung Dako No.15, Kota Palu, “katanya dengan nada pilu sembari meneteskan air mata saat dikonfirmasi media deadline-news.com group detaknews.id, ikrapost.com dan morowalipost.com di kediamannya beberapa saat yang lalu atau pada Selasa (14/4-2026).

Menurut pensiunan ASN Instasi vertikal Kementrian Keuangan RI di Palu Sulteng itu awal mula kedatangan keluarganya menempati rumah Dinas Kanwil itu, atas rekomendasi pihak Kanwil kala itu melalui mendiang suami yang berstaus sebagai anggota Intelejen Militer (TNI) yang diperbantukan selaku disiplin aparat keamanan di areal yang dulunya tempat (perumahan Dinas) itu masih berupa hutan dan rawan dengan potensi krimilaitas.

Kondisi 4 unit rumah Dinas  dibangun pun belum dilengkapi fasilitas yang memadai, atau masih berupa rumah kosong, jangankan ketersediaan fasilitas lain, bahkan kondisi tembok rumah Dinas tersebut kala itu belum diplaster, ubinnya juga masih berupa coran, begitu juga daun jendela dan pintu juga belum dipasang.

“Setelahnya berkat inisiatif sendiri, maka kamipun memoles rumah Dinas itu menggunakan uang gaji pribadi,”akunya.

Namun ironisnya kata Sofitje Mandagi telah beberpa kali pihaknya berupaya untuk menemui Kakanwil terkit isi surat koordinasi yang mereka layangkan sebanyak tiga kali, dan dengan harapan untuk meminta kebijakan atas hak rumah Dinas tersebut.

“Tak hanya itu, tujuan kami kala itu hanya ingin menanyakan perihal terkait kejanggalan sistem admistrasi dan aturan baru yang tiba-tiba berubah,”ujarnya.

Dan kata dia hal yang paling membuat sedih dan miris, mengapa aliran liatrik di rumah kami yang tempati itu dilakukan pemutusan secara tidak manusiawi, dan sekaligus memblokir jaringan PLN di rumah itu, salahnya dimana?

“Padahal kami telah menunjukan sikap koperatif terhadap pihak Kanwil,”bebernya.

Lebih lanjut ia menguraikan upaya etikat baik yang kami tunjukan, namun tak sedikikitpun mendapatkan respons positif dari pihak Kanwil,  justru malah sebaliknya, pihak Kanwil seolah menutup mata dan tutup telinga dan malah menunjukan sikap arogan.

Ia juga megeluhkan atas sikap arogansi yang ditunjukan oleh pihak Kanwil atas dirinya, dinilai sama sekali tidak mencerminkan profesionalime sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang punya intergitas, beradab dan bermartabat.

Ia menegaskan sebagai pejabat struktural yang berintrgritas dan punya mentalitas pemimpin yang bersahaja atau pejabat yang berdedikasi dan memiliki tanggungjawab yang secara tulus demi keberhasilan suatu tujuan mulia atau pengabdian, sepatutnya lebih menghargai dan memaknai nilai esensi kemanusiaan dan nilai sumbagsi serta pengabdian kami terhadap negara.

“Bukannya menekan kami dengan cara menakut-nakuti atau menggunakan alat kekuasaan untuk kepentingan sebagai tameng kekuatan dari lembagga dan institusi penegak hukum serta back up dari institusi TNI. Dan juga seolah menjebak kami dengan aturan uandang-undang yang dilebih-lebihkan. Dalam hal ini pihak kami hanya menginginkan pihak Kanwil agar sekiranya punya empati dan punya kebijakan sesuai mekanisme aturan yang ada, “tutupnya dengan nada berharap.

Menanggapi hal itu Tedy Suhartadi Parmadi meluruskan dan membernarkan maslah sengketa internal perihal mengenai Rumah Dinas (Rumdis) milik Dirjen Perbendaharaan Kanwil Keuangan di Palu Sulteng itu.

Menurutnya Rumdis tersebut masih berstatus milik negara yang hingga saat ini masih ditinggali dan diklaim oleh Sofitje Mandagi menjadi milik pribadi.

“Hal ini bukan sebagai problem tendensius atau keberpihakan secara personalitas dalam lingkungan internal Jawatan pemerintahan yang ia pimpin, melainkan merujuk pada masalah urgensi hak dan kewenangan serta kewajiban, dan juga tanggung jawab moril serta profesionalime yang inheren (melekat) atau menyatu dalam prinsip tatanan aturan dalam kelembagaan,”tuturnya.

Kata dia,  dibalik soal sengketa Rumdis ini banyak hikma yang dipetik, meski sepihak runutan pernyataan bu Fitje soal mengenai hak dan kewajibannya selaku pensiunan PNS dari Instasi Vertikal Kementrian Keuangan yang secara pribadi ingin memiliki seutunya Rumdis tersebut.

“Kami begitu mengaprsiasi, dan terlebih kami juga sangat menghargai dedikasi dan upaya perjuangannya. Tak dinafikan, Sofitje Mandagi adalah sebagai bagian yang tercatat dalam lingkup struktural selaku PNS yang telah mengabdikan dirinya selama puluhan tahun, dan  dipensiunkan sejak 2009,”

Ia menegaskan meski masalah ini cukup kursial, namun hak dan kewenangan Kanwil selaku pihak yang kompoten dalam urusan menyangkut pengambil alihan *Rumdis* agar menjadi milik negara, tetap terus berjalan mengikuti aturan protokoler yang sesuai mekanisme undang-undang yang yang ada.

Meski nampak relefan dan realistis,  namun kurang etis jika ia ngomong dibelakang, ngomong permasalahan ini dari sisi kemanusiaan dalam tanda kutip “dipelintir” bahwa melanggar aturan itu ada konsekwensinya.

“Sejatinya kita berpegang pada aturan dan prinsip profesionalime dalam sistem kelembagaan negara,”tandasnya.

Ia menvatakan maka jika mererunut permasalahaan teknis antara pihak kanwil dan bu Sofitje Mamdagi tak ada unsur saling merugikan, baik secara materil mapun inmeteriil (wanprestasi) dalam sengketa internal soal *Perumdis* yang belakangan ini masih terus menggelinding daalm lingkungan Kanwil.

“Asesment kami bisa dipercaya, walaupun Rumdis itu sudah puluhan tahun dihuni oleh keluarga bu Fitje, namun dalam beberapa bulan belakangan ini kami telah 3 kali melayangkan surat koordinasi buat bu Fitje, itulah bukti perhatian dan kepedulian kami kepada beliau,”jelasnya.

Ia menambahkan berkaitan dengan hal itu runut tentang isi surat pernyataan yang telah ditandatangani sendiri oleh pihak Fitje Madagi sejak beberapa tahaun yang lalu.

“Maka isi surat pernyataan tersebut, yang kini menjadi dasar utama untuk proses ambil alih *perumdis* itu menjadi milik negara,”tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top