Palu (Deadline News/koranpedoman.com – Hasrul Ahmad melalui 3 kuasa hukumnya, Yohanes Budiman Nappat,SH, MH, Sugiharto, SH dan Benyamin Sunjaya,SH menggugat praperadilan pihak Polda Sulteng, cq Ditresnarkoba Polda Sulteng atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka dugaan kepemilikan shabu-shabu.
Menghadapi gugatan tersebut, pihak kepolisian diwakili kuasa hukumnya, Iptu Hamka bersama rekan.
Sidang praperadilan tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (29/11-2016), seperti dikutif di Antarasulteng.com. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Made Sukanada, SH, MH dengan agenda pembacaan gugatan.
Meski isi gugatan tidak dibacakan, namun menurut kuasa hukum penggugat, Benyamin Sunjaya, dasar praperadilan ini adalah pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/PPU- XII /2014.
Benyamin menuturkan, kliennya ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (3/11-2016) lalu, saat sedang mengenderai sepeda motor di seputaran Jalan Kijang. Namun, kata dia, penangkapan itu hanya berdasarkan pesan singkat atau SMS dari seseorang bernama Ipin. “Isi pesan singkat dari Ipin adalah menyuruh klien kami untuk mengambil lima bungkus paket diduga shabu di suatu tempat. Tapi sebelum klien kami mengambilnya, sudah keburu ditangkap,” kata Benyamin.
Parahnya, kata dia, setelah ditangkap, kliennya dipaksa memegang 4 paket barang diduga shabu yang diambil polisi dari jarak 200 meter. “Tapi klien kami menolak dan tidak mengakui bahwa itu adalah barangnya, karena sesuai isi pesan singkat adalah lima bungkus. Kalaupun termohon (polisi) ingin menegakkan hukum, mengapa hanya pemohon dijadikan target, padahal polisi telah mengetahui pengirim SMS,” tambahnya.
Menurutnya, polisi sangat keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka karena faktanya, klien kami masih berada di atas motor waktu dilakukan penangkapan, jadi tidak sedang memegang barang tersebut,” kata Benyamin.***