“Polisi Kejar pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”
Nanang (deadline-news.com)-NunukanKaltara-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sungai Nyamuk Sebatik, Nunukan menuju Tawau, Sabah, Malaysia.
Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit mengungkapkan, puluhan WNI itu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk secara ilegal ke Malaysia.
“Sebanyak 39 WNI terdiri dari 4 anak-anak, 30 pria dewasa dan 5 wanita berhasil diamankan polisi saat akan menyeberang ke Tawau. Selain itu, 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengirimkan TKI ilegal telah diamankan dan saat ini sudah ditahan di polres Nunukan,” ungkapnya.
Lanjutnya, godaan akan upah yang menggiurkan didapat ketika bekerja di luar negeri masih menjadi alasan para pekerja Indonesia atau TKI hingga kini untuk itu jajaran Polda Kaltara akan memberikan perhatian khusus terhadap jenis tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
“Ini jadi salah satu prioritas kepolisian untuk menindak tegas pihak atau jaringan pengiriman TKI ilegal karena telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2018. Kita tetap memberikan perhatian khusus berupa perlindungan khususnya perlindungan hukum,” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam bentuk apapun, eksploitasi terhadap seseorang adalah suatu tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan akan menindaknya. Selain itu masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri diharapkan waspada terhadap para calo yang menghalalkan segala cara seperti bersedia membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu, mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain.
“Saat ini baru 9 kasus yang TPPO ditangani Polres Nunukan dan 1 kasus oleh Polda kaltara,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak Malaysia justru menuding menuding aparat di Indonesia tidak ketat mengawasi pintu masuk di perbatasan.
“39 orang wni yang digagalkan keberangkatannya oleh polisi itu nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik polres nunukan dan polda kaltara, sambil menunggu penyelesaian secara bertahap mereka sementara ditampung di rusunawa Sedadap jalan ujang Nunukan,” jelasnya.
Ditegaskannya, PB3TKI nunukan siap untuk membantu untuk membiayai WNI yang ingin kembali kederahnya untuk yang tetap ingin bekerja keluar negeri akan difaslitasi melalui perusahaan resm.
“Berdasarkan data asal deportan mereka berasal dari lima provinsi yakni sulsel, NTT, sultra, sulbar dan kaltara, Pintu masuk maupun keluar dari dan ke Malaysia sangat banyak dan sulit terdeteksi. Apalagi masih banyak calo yang membantu keberangkatan pekerja migrant Indonesia dengan cara ilegal,” pungkasnya.***