PN Donggala Tolak Semua Gugatan CITIZEN LAWSUIT  

 

Nanang (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Pengadilam negeri (PN) Donggala Sulawesi Tenga dalam amar putusan KONVENSI menyatakan Gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya. Demikian siaran pers humas PN Donggala Andi Aulia Rahman, SH Kamis (9/12-2021), via whatsappnya ke redaksi deadline-news.com.

Menurutnya pokok pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya adalah sebagai berikut:

a.      Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa model gugatan citizen law suit termasuk dalam lingkup perbuatan melawan hukum dengan ciri khusus yakni:

i.     Pihak yang bersengketa adalah Warga Negara dengan Penyelenggara Negara;

ii.     Hubungan hukum dianggap terjadi semenjak pemberitahuan mengenai fungsi yang dituntut disampaikan oleh Warga Negara kepada Negara;

iii.     Objek gugatan berupa segala tindakan yang tidak masuk dalam kompentensi peradilan lain dan menyangkut hajat hidup banyak orang sehingga tidak dapat dihitung secara kongkrit kerugiannya secara finansial;

iv.     Tujuan gugatan ialah mengoreksi akibat dari perbuatan dalam konteks pemulihan, bukan untuk mendapatkan kompensasi finansial;

b.      Majelis Hakim menilai bahwa materi gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ialah gugatan terhadap fungsi DPRD Kabupaten Donggala sebagai subjek hukum publik dalam mengajukan hak angket dan hak interpelasi.

Kata Aulia Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Dgl berupa Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara).

Gugatan itu diajukan oleh 5 (lima) orang Warga Kabupaten Donggala terhadap 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kab. Donggala telah berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala membacakan Putusan dalam Sidang yang terbuka untuk umum melalui Sistem Elektronik Mahkamah Agung (E-Court) pada Kamis tanggal 9 Desember 2021.

“Penggugat adalah 5 (lima) orang Warga Kabupaten Donggala sebagai berikut: ABDULLAH YAHYA SOUMENA, MUHTAR, ARUS SIDORA, ABDUL HALIM, dan MASLONO,”jelas Aulia.

Sedangakan tergugat adalah 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kab. Donggala sebagai berikut: MOH TAUFIK, BAHTIAR, SUBHI S.Pd, SYAFRUDDIN MAHYUDIN, RUSLAN S.Pd, FARIDA, H. BURHAN YADO S.Sos, NURJANNAH S.Ag, SYAFIAH SIP,M.AP, SYAIFUL MANSYUR LAMBOKA, I WAYAN PUTRA SANDIYASA, ABU BAKAR ALJUFRIE SE, NASRUDDIN, TAKWIN S.Sos.I, ABD RASYID A.Md, TAUFIK M BURHAN S.Pd M.Si, SYAFRUDDIN K, SUDIRMAN, ERLANSYAH, BURHANUDDIN, MASPUANG SH, ASGAF, ZULHAM S.Pd, ALEX SE, dan KELVIN SAPUTRA.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Ahmad Gazali, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dan Danang Prabowo Jati, S.H. (Hakim Anggota).

Seperti diketahui, bahwa 5 (lima) warga Kabupaten Donggala mengajukan gugatan kepada 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD Donggala, yang pada pokok gugatannya adalah:

Meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah cacat hukum dari sisi prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan alasan bahwa pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket tersebut telah mengakibatkan keresahan masyarakat Kabupaten Donggala.

Meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat selaku Anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait hak angket dan hak interpelasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2019. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top