Plt Wali Kota Sebut Penebangan Pohon Sesuai Regulas

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said turun langsung meninjau proses penebangan pohon sepanjang Jalan Kartini Lalu, Rabu (14/10-2020).

Peninjauan ini untuk merespon tanggapan publik atas penebangan pohon tersebut.

Pasha, sapaan akrab Plt Wali Kota Palu meyebut, pada prinsipnya proses penebangan pohon di Jalan Kartini sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Palu menurutnya punya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).

Dalam Perda ini diatur mengenai mekanisme bila melakukan penebangan pohon.

Dalam Pasal 18 ayat 3 Perda ini menyebut penebangan pohon di areal RTHKP dibatasi secara ketat dan harus seizin wali kota.

Kemudian pasal 19 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menebang pohon dalam kawasan RTHKP wajib memiliki izin penebangan dari pejabat yang ditunjuk.

Dan pada ayat 2 pasal 19 menegaskan bahwa setiap orang yang memegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang menebang 1 pohon wajib mengganti dan menanam kembali sebanyak 3 pohon.

Iapun menjelaskan adanya respon yang mengaitkan penebangan pohon ini dengan pelanggaran ombo pada Peraturan Wali Kota Palu nomor 38 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan kelembagaan adat Kaili.

Dalam Perwali ini menyebutkan adanya sanksi “givu” bagi orang yang melakukan penebangan pohon.

Pasha menilai, hal itu tidak bisa serta merta dikaitkan dengan penebangan pohon yang sedang berjalan. Pasalnya penebangan pohon di Jalan Kartini dilakukan untuk sesuatu yang bermudarat.

Yakni untuk kepentingan pelebaran jalan sebagai konsekuensi kemajuan Kota Palu.

Mengingat jalan Kartini sat ini sudah termasuk kategori jalan arteri sekunder yang lebar minimal 10meter.

Saat ini Jalan Kartini masih selebar 8meter. Terlebih pada jam-jam tertentu, ruas jalan itu sudah sering terjadi kemacetan lalulintas akibat kapasitas lebar jalan.

“Banyak undang-undang yang mengatur larangan menebang pohon sembarang. Tapi yang Pemkot lakukan ini adalah untuk pelebaran jalan,”hematnya.

Terkait dengan konsekuensi penebangan pohon sebagaimana Perda nomor 4 tahun 2015, semua pihak kata dia telah melakukan perjanjian. Mislanya antara kontraktor pelaksana dan dinas pekerjaan umum (PU) Palu.

Bahwa penggantian 1 pohon dengan 3 pohon akan dilakukan ketika pelebaran jalan berakhir. Bibit pohon yang akan disiapkan nanti wajib setinggi 2,5meter dan perawatannya dilakukan selama 3 bulan.

“Jika bibit pohon pengganti jumlahnya lebih dari pohon yang ditebang, maka bibit pohon lainnya akan ditanam ditempat lain sesuai kebutuhan penghijauan kota,”paparnya.

Meski begitu, Pasha meminta Dinas PU Palu betul-betul mengawasi secara ketat proses penebangan pohon. Misalnya soal pengaturan arus lalulintas saat penebangan sedang berlangsung. Ia mengaku, belum terlihat adanya rambu-rambu larangan melintas saat prosesnya berjalan.

“Saya lihat kadang cuma batang pohon yang digunakan sebagai penanda dilarang melintas. Harusnya pakai rambu-rambu lalulintas. Koordinasikan dengan pihak terkait,”ujarnya

Dinas PU bersama rekanan juga harus berkoordinasi dengan semua pihak yang memiliki aset. Misalnya PLN terkait dengan jaringan kabel listrik. Atau telkom untuk kabel jaringan komunikasi.

“Supaya ini berjalan lancar. Jangan sampai ada aset yang rusak karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat atas layanan listrik maupun jaringan komunikasi,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Palu, M Nur menjelaskan, tahun ini sebanyak 5 ruas jalan yang akan mengalami pelebaran. Antara lain, Jalan Kartini, Anoa, Jabal Nur, Abdul Rakib dan Jalan Rono.

Jumlah pohon di Jalan Kartini yang akan ditebang sebanyak 212 pohon. Jalan Anoa sebanyak 87 pohon. Yang saat ini sedang berlangsung.

Menurutnya, Jalan Kartini nantinya akan dibuat 2 jalur. Masing-masing jalur akan dibuat lagi 2 lajur.

“Di ruas jalan itu nantinya juga akan dilengkapi marka jalan dan rambu-rambu lalulintas sesuai kebutuhan jalan,”sebutnya.

Pekerjaan pelebaran jalan dilakukan bersamaan dengan penggantian drainase berbahan pracetak (udit) untuk mengganti kontruksi drainase lama yang mayoritas rusak berat akibat bencana gempa.

“Pekerjaannya sesuai kontrak sampai 27 Desember 2020,”pungkasnya.(dikutip di group WA media patner pemkot 2020).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top