Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan telah mengatur ancaman pidana untuk tindak pidana perbankan dengan sistem minimum khusus, yaitu paling singkat tiga tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah-M).
Pasal diatas dapat dikenakan kepada Kepala Kas Bank Sulteng Tomata Morowali Utara (Morut) Hermawan yang diduga dengan sengaja mengambil uang nasabah sekitar Rp, 300 jutaan.
“Pencurian” uang nasabah yang diduga dilakukan oleh Kepala Kas Bank Sulteng Tomata Hermawan itu secara periodik sejak 2019 hingga 2022, dengan cara mengambil sedikit – sedikit uang nasabah atas nama Moh.Faizal dan Hj.Samida, mulai dari Rp 2.500,000-Rp, 5.000.000 hingga mencapai total Rp, 300san juta,”
Demikian informasi yang di himpun deadline-news.com di Mapolda Sulteng di Palu Rabu (2/8-2023).
Ironisnya lagi kata sumber uang nasabah yang diduga digasak kepala Kas bank sulteng Tomata Hermawan itu digunakan untuk kepentingan biaya pribadinya.
Kasus dugaan pencurian uang nasabah oleh kepala kantor Kas bank sulteng Tomata itu sedang ditangani bagian ekonomi khusus (Eksus) ditreskrimsus Polda Sulteng.
Direktur Kepatuhan Bank Sulteng Yudy yang dikonfirmasi Rabu (2/8-2023) via chat di whatsAppnya terkait hal itu sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono melalui Kasubid Penmas Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu (2/8-2023) mengaku belum mendapat respon dari penyidik Eksus Polda Sulteng.
“Belum direspon lehh,”tulis Sugeng. ***





































