Peti di Labuton Diduga Berkedok Tambang Galian C

 

Dewan masjid

 

“Warga Tiga Desa Resah, DPRD Minta Aktifitas PETI di Labuton Dihentikan”

H.Longki Djanggola

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Buol-Pertambangan tanpa emas izin (Peti) di sungai desa labuton Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Sulaweai Tengah diduga berkedok IUP tambang galian C.

 

“IUPnya tambang galian C, itupun sudah kadaluarsa, tapi tetap beraktifitas dan juga diduga dimanfaatkan untuk tambang emas,”demikian dikatakan sumber deadline-news.com di Buol Senin (12/6-2023) via chat di whatsAppnya.

Anwar Hafid

 

Menurut sumber itu meski mendapat protes dari warga, Pertambangan Emas Ilegal PT Putra Lebak Perkasa (PETI-PT PLP) yang beraktifitas di badan sungai desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol,Sulteng, hingga saat ini masih terus beroperasi.

 

Permintaan agar pihak PT PLP segera menghentikan aktifitasnya tidak hanya disuarakan oleh warga desa terdampak dan pemerintah Kecamatan setempat, DPRD juga ikut menyuarakan hal yang sama.

 

Anggota komisi II DPRD Buol, Dodi Fitriyadi, menegaskan, sepatut pihak PT.PLP memperhatikan apa yang menjadi keluhan masyarakat.

“Untuk semnta, sebaiknya pihak PT PLP menghentikan aktifitasnya dulu, karena dampaknya sudah meresahkan warga bermukim di wilayah desa Labuton, Bulagidun dan desa Diapatih.

Politisi asal PPP mengaku sempat mengunjungi langsung lokasi penambangan PT PLP di Desa Labuton, Selasa (23/05/2023).

Dari hasil pantauannya di lokasi penambangan, Dodi mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang secara logika berbenturan dengan asumsi masyarakat.

Pria alumni S2 magister lingkungan itu menyebut memang tak lazim bila perusahaan mengaku mengantongi izin pengolahan bebatuan, namun realita yang ada di lapangan ternyata melakukan aktifitas penambangan logam emas di badan sungai.

“Pantas saja warga yang dilintasi aliran sungai keberatan, karena dengan beroperasinya 5 unit alat berat tentu mengakibatkan aliran sungai menjadi keruh dan berlumpur, “katanya Jumat, (26/5/2023).

Kepada media ini, pria eks konsultan lingkungan itu mengatakan pihaknya akan segera membawa permasalahan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang nantinya akan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah dan instansi terkait, Aparat Penegak Hukum, serta warga desa terdampak

“Nanti kita urai lewat RDP, terutama dari perizinan yang diterbitkan, hingga dampak yang telah ditimbulkan, “ujarnya

Disisi lain, Parahnya, pemerintah desa khususnya Kades maupun aparat desa Labuton terkesan tutup mata dan seolah tidak terusik dengan gejolak yang ditimbulkan akibat kerusakan sungai tersebut.

Dodi menyebut, ini sudah jelas dan makin menimbulkan tanda tanya. Ada apa ya?, jangan-jangan sudah ada transaksi busuk saling melindungi untuk kepentingan pribadi.

Wajar saja pernyataan tersebut menjadi prasangka masyarakat yang lumrah dan sah-sah saja, mengingat kondisi sungai yang semakin berantakan akibat aliran lumpur,

Lanjut Dodi, sebaiknya pihak PT PLP menghentikan aktifitasnya dulu, karena dampaknya sudah meresahkan warga.

“Tunggu saja, terkait permasalahan ini nanti segera kita panggil dan hadirkan semua pihak untuk hearing, “pungkas Dodi.

Dari hasil pantauan hingga saat ini pihak kepolisian enggan melakukan tindakan hadap aktifitas PETI yang sudah meresahkan warga.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Buol AKBP Henri Wira Suryana, melalui Kasi Humas, Mohammad Ridwan beralasan pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena belum ada laporan resmi dari masyarakat.

“Kami belum bisa bertindak karena belum ada yang melaporkan secara resmi. Terutama pihak yang merasa dirugikan,” kilah Moh Ridwan. Dikutip di kabartoday.id.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top