BAIM (deadlinenews.com) – Palu sulteng- Aksi demo menuntut Perda tentang Coorporate Social Responsibility (CSR) dari dua wilayah Kelurahanyakni Buluri dan Watusampu, akhirnya mendapat respon dari Dewan Kota Palu setelah dalam negosiasi yang berlangsung pada Rabu (10/1-2018) lalu menyatakan siap menerima perwakilan pendemo pada Senin ( 14/1-2018) kemarin.
Kepada media ini koordinator massa aksi Tabrani menegaskan pada intinya mereka meminta kepada DPRD Kota Palu untuk mencabut atau merevisi pasal dalam Perda No 15/2016 Tentang Jaminan Sosial Lingkungan.
Sejumlah anggota Dekot telah menyetujui digelarnya pertemuan RDP membahas masalah tersebut, namun akan di konsultasikan kepada Walikita Palu selaku eksekutor dari Perda tersebut.
Dia berjanji jika tuntutan ini tidak diabaikan maka kami akan terus menggelar aksi yang lebih besar.
” intinya kalau tidak di abaikan maka kami akan turunkan massa yang lebih besar, sampai aspirasi kami ini
dipenuhi,” ujarnya. ***