Perusda “Tak Bernyali” Pecat Mansyur Latakka

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah pernah ditahan lalu ditangguhkan Tipidter Polda Sulteng, namun management perusahaan daerah (Perusda) sulawesi tengah “tak bernyali” pecat Mansyur Latakka dari direktur utama PT.Tambang Batu Sulteng anak perusahaan PT.Pembangunan Sulteng atau perusda.

Mansyur Latakka salah seorang pengusaha pertambangan “tersandung” kasus hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di desa kasimbar kabupaten parigi moutong (Parimo) pada tahun 2022 silam.

Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.

Dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi No.reg perk : PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 Mansyur Latakka secara bersama-sama Misfan Syahdan dan Dato Alex sebagai terdakwa, atas kasus pertambangan ilegal di desa Pesona Kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong sulawesi tengah.

Bahkan Misfan, rekan Mansyur telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Parigi Moutong. Dan menjalani hukumannya.

Sedangkan Mansyur dan Dato Alex diduga menjadi daftar pencarian orang (DPO) polda sulteng ketika itu, karena saat proses hukum Mansyur Latakkan diduga melarikan diri. Namun pada 1 Desember tahun 2023 kemarin, Mansyur Latakkan ditangkap Polda Sulteng dan langsung ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.

Setelah menjalani penahanan beberapa hari, Mansyur Latakka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hingga sekarang Mansyur Latakka sudah bebas lagi dengan status tahanan kota, dan tidak ada lagi kabar beritanya apakah proses hukumnya berlanjut atau tidak?

Ternyata Mansyur Latakka bukan hanya di Sulteng terlibat dalam pertambangan yang diduga ilegal, namun di beberapa provinsi, termasuk di Maluku. Dikutip di ediai indonesia.id Mansyur Latakka adalah Direktur PT Sinergi Sahabat Setia (S3), diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Oleh karena itu, Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Kabupaten Buru yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Namlea, meminta Polda Maluku untuk segera menangkap Mansur Lataka.

Pasalnya, Mansur Lataka diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, dengan aktivitas pengolahan material logam emas menggunakan metode rendaman
yang diduga kuat mengunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) seperti merkuri dan cianida sehingga dapat merusak lingkungan.

Mansur Latakka diketahui hanya sebagai pendatang, yang mau membodohi masyarakat Kabupaten Buru, dengan cara pengangkatan sedimen material dari kali Anahoni dan tampung di perusahaan miliknya, yakni S3.

“Sedimen material diangkat seharunya dinetralisir untuk menghilangkan bahan kimia berbahaya, bukan diolah kembali mengunakan B3, ini merupakan penipuan yang dibuat oleh Direktur PT. S3 Mansur Latakka,” kata Ketua HMI Cabang Namlea, M Imran Barges, Senin (12/12-2022) dua tahun lalu.

Agus Salim, SH advokat Rakyat selaku kuasa hukum Mansyur Latakka yang dikonfirmasi Selasa dini hari (2/4-2024) sampai tulisan ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho melalui kabid humas Kombes Djoko Wienartono, S.Ik, SH, MH menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Menurutnya masih ada saksi-saksi yang perlu dimintai keterangannya lagi, sesuai P19 dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

“Masih ada keterangan saksi yang perlu kami periksa lagi sesuai P19 dari Kejaksaan,”jelas Kombes Djoko.

Asgar Djuhaepa salah seorang direktur di Perusda sulteng yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selas pagi (2/4-2024), sampai tulisan ini tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***pi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top