Perusahan Sewaan Kerjakan Proyek Nasional di Sulteng

 

Banyak perusahaan-perusahaan pinjaman atau yang sewaan yang mengerjakan proyek-proyek nasional di wilayah Sulawesi Tengah.

Apakah dengan perusahaan sewaan di proyek-proyek nasional di wilayah Sulteng memberikan keuntungan atau hanya buntung bagi daerah ini?

Adalah proyek jalan nasional di wilayah 1, 2, 3 dan rehabilitasi rekonstruksi bendungan serta irigasi sungai Gumbasa dan Paneki di Sigi Sulawesi Tengah yang diduga dikerjakan perusahaan sewaan dari luar seperti dari Makassar Sulsel, Bandung Jawa Barat dan Malang Jatim dengan biaya 3-5 persen dari total anggaran proyek itu.

Artinya contoh kalau anggaran proyek itu Rp, 53 miliyar, maka jasa sewanya mencapai Rp, 1.590.000.000.

Akibatnya anggaran negara tekor dan pekerjaanpun tidak maksimal dan kurang berkwalitas.

Makanya sekali guyur hujan lebat dan banjir bandang proyek-proyek itu hancur, rusak, luluhlantak dan dibongkar banjir bandang.

Dan ujung-ujungnya hujan dan banjir lagi disalahkan, sehingga dikategorikan
Force majeure atau keadaan memaksa (overmacht).

Bukan itu saja tapi pihak penyewa perusahaan pasti juga mau untung. Sehingga lagi-lagi kwalitas pekerjaan tidak memadai.

Bahkan penyewa perusahaan dapat saja melakukan pekerjaan asal-asalan, toh bukan mereka yang tercatat dalam dokumen lelang proyek, tapi pemilik perusahaan.

Sehingga ketika terjadi ketidak beresan pada pekerjaan proyek yang terancam blacklist adalah perusahaan dan pemiliknya. Sedangkan peminjam tidak terdampak apapun.

Mestinya jadi pertimbangan pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) pada saat lelang. Apakah benar-benar pemilik perusahaan yang menggunakan perusahaan itu saat lelang atau bukan?.

Karena terbukti di lapangan banyak perusahan sewaan yang mengerjakan proyek-proyek startegis nasional di wilayah Sulteng pekerjaannya kurang berkwalitas.

Sudah menggunakan perusahaan sewaan, banting harga pula, akibatnya kwalitas pekerjaan makin menurun. Karena pasti rekanan penyewa perusahaan itu mau dapat untuk besar.

Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) dibentuk oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), untuk mencegah kecurangan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta dapat meningkatkan atau mempertahankan mutu dan kwalitas pekerjaan.

Nah bagaimana mau meningkatkan mutu dan kwalitas pekerjaan jika perusahaan yang digunakan adalah sewaan dengan mahar 3-5 persen.

Belum lagi soal alat, pasti juga sewaan, sehingga waktu pekerjaan sesuai kontrak akan molor, bahkan menyeberang tahun dan dibebani denda.

Kalau hal ini terjadi lagi-lagi kwalitas dan mutu pekerjaan dapat diduga tidak sesuai apa yang diharapkan.

Semoga saja aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti proyek-proyek yang bermasalah di daerah. Utamanya proyek yang dikerjakan pengusaha yang menyewa perusahaan dan pekerjaannya tidak beres. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top