Perusahaan Tambang Wajib Membangun Smelter

 

 

Dewan masjid

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Tahun 2013 pemerintah mengancam akan menindak tegas perusahaan tambang yang belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

 

Diantaranya menghentikan kontrak karya bagi perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban membangun smelter seperti dikutip di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

 

Kewajiban membangun smelter tertuang dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, diantaranya mengatur ekspor bahan tambang yang belum dimurnikan dan larangan bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk mengekspor bahan tambang mentah sejak Januari 2014.

 

Kalau belum memiliki anggaran untuk membangun smelter, minimal para pengusaha pertambangan menunjukkan niatnya membangun smelter.

 

Misalkan mereka sudah ada kerja samanya dengan smelting, nah kita lihat kerja samanya. Tapi bukan berarti konsep saja, artinya dia betul-betul menyatakan kepada pemerintah tiga tahun ke depan saya akan melakukan pengolahan pemurnian.

 

Andi Ridwan Bataraguru menegaskan alasan pemerintah mengultimatum pengusaha tambang untuk membangun smelter itu adalah agar limbah industri pertambangan itu tidak keluar mencemari lingkungan dan udara.

Oleh sebab itu PT.Citra Palu Mineral (CPM) tidak memenuhi syarat mengelola pertambangan, karena tidak memiliki smelter.

Bayangkan setiap hari warga kota Palu disuguhi udara tercemar dari limbah dan bahan berbahaya seperti cianida.

“Estimasi ada 16 kolam perendaman yang berproduksi, dalam setiap rendaman menggunakan 250 kaleng cianida dalam setiap kaleng 50 kg (250 x 50 = 12.500 kg) atau 12.5 Ton x 16 rendaman = 200 ton,”kata mantan aktivis 98 itu.

Karena tidak memiliki smelter maka PT Adijaya Karya MakmurĀ (AKM) yang mengekploitasi tambang emas poboya selama ini selaku vendor.

“PT AKM merupakan vendor perusahaan PT Citra Palu Mineral (CPM) pertambangan besar diĀ Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan kegiatannya diduga menimbulkan dampak lingkungan secara negatif,”ujarnya.

Kata Andi Ridwan, kasihan sekali warga kota Palu hanya menerima penderitaan Kesehatan dan kerusakan Lingkungan, sementara 7,9 ton biji emas dan uang miliyaran diterima oleh orang orang Jakarta.

Sementara itu manajer komunikasi CPM Andi Amran Amir menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id Jumat (25/8-2023) via chat di whatsAppnya mengatakan PT.CPM memiliki pabrik pengolahan tapi tidak sampai pemurnian.

“Ada pabrik pengolahan tapi tidak sampai pemurnian,”tulis Amran.

Sebelumnya Amran telah menjelaskan soal limbah yang diduga mencemari lingkungan.

Amran menegaskan pembuangan limbah CPM tidak dilakukan di sembarang tempat melainkan di tempat yang telah ditentukan dan telah mendapat izin untuk itu.

Menurutnya pengelolaan limbah CPM menggunakan konsep closed circuit, dimana limbah hasil pengolahan yang berbentuk slurry/lumpur ditekan/press di Filter Press yang memisahkan material padat dengan air.

“Material padat di tempatkan ditempat yang telah ditentukan dan kandungan airnya sekitar 10-20 persen. Untuk air hasil pemisahan dikembalikan ke pabrik pengolahan untuk digunakan kembali (recycle). Lokasi penempatan material padat telah dilapisi lapisan membran cell/lapisan kedap air untuk mencegah ada air yang masuk ke dalam tanah,”jelas mantan wartawan itu.

Kata dia kandungan air yang masih tersisa di material padat sebesar 10-20 persen dialirkan ke tempat penampungan untuk didetoksifikasi sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan.

“Demikian secara ringkas pengelolaan limbah CPM yang menggunakan sistem closed circuit,”tulisnya.

Ia mengatakan terkait air yang muncul di lokasi penambangan itu bukan kebocoran dari kegiatan, namun air dari mata air yang muncul akibat penggalian dan bercampur dengan air hujan.

“Air tersebut tidak berbahaya dan sudah ada hasil laboratorium dari perusahaan independen yang tersertifikasi KAN yakni PT Global Quality Analitical yang menemukan semua parameter yang diukur di bawah baku mutu,”ungkap mantan ketua aliansi jurnalistik Independen (AJI) kota Palu itu.

Kata Amran CPM berkomitmen beroperasi secara taat hukum dan asas dengan prinsip pertambangan yang baik (good mining practices), dengan operasi yang baik dan profesional, CPM berharap dapat tumbuh dan memberi kontribusi bagi negara, daerah dan masyarakat.

Sebelumnya telah diberitakan direktur Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah Sunardi Katili dalam rilisnya yang dikirim ke deadline-news.com group detaknews.id via chat di whatsAppnya Kamis (24/8/2023) meminta Hasil Uji Laboratorium dinas lingkungan hidup (DLH) Sulteng terkait dugaan Pencemaran Sungai Pondo oleh Tambang Emas PT.Citra Palu Mineral (CPM) dibuka ke Publik.

Ia mengatakan dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan disebabkan operasi tambang emas di wilayah Keluruhan Poboya dan sekitarnya akhir-akhir ini menjadi sorotan warga sejak beredar video viral di media sosial yang diposting warga Kota Palu berupa genangan dan mata air yang muncul pada lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) pada akhir Juli 2023 lalu.

Hingga air Sungai Pondo pada Agustus 2023 yang terlihat keruh, membuat pihak terkait melakukan pengecekan lapangan, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sampel air Sungai Pondo guna uji laboratorium kualitas air.

“Kami berharap agar hasil uji laboratorium DLH Kota Palu terkait kemunculan genangan dan mata air pada bekas lubang tambang dan hasil uji laboratorium DLH Sulteng atas dugaan pencemaran Sungai Pondo dapat dipublikasikan luas agar warga Kota Palu yang lagi resah saat ini dapat mengetahui apa benar terjadi pencemaran limbah tambang emas atau tidak, apakah air disebut tercemar jika hasilnya lebih tinggi dari standar baku mutu atau sebaliknya tidak tercemar apabila terlihat tidak berwarna, berbau dan berrasa,” ujar Sunardi.

Menurutnya ada banyak ketentuan yang telah ditegaskan dalam peraturan, pencegahan dampak lingkungan misalnya Undang-Undang Lingkungan Hidup serta turunannya seperti Peraturan Perintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, ucap Sunardi.

Kata dia terkait hasil uji lab oleh DLH, berdasar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap orang berhak memperoleh informasi terkait hasil uji lab itu dan badan publik seperti DLH wajib menyediakan informasi hasil dua kejadian tersebut, tegas Sunardi.

Ia menegaskan meski pihak CPM melalui Manager Government Relation and Permit berdalih bahwa air tergenang dalam kubangan bekas lubang tambang itu hal biasa.

“Sebab limpasan air hujan dan kemunculan mata air ataupun keruhnya Sungai Pondo disebabkan curah hujan tinggi dihulu sungai dan tidak pernah membuang limbah beracun ke sungai, itu hak CPM untuk mengklarifikasinya, tetapi bagi kami mesti pihak DLH Kota Palu dan DLH Sulteng juga harus menyampaikan resmi hasil Uji Labnya ke publik,”ujarnya.

Ia mengatakan diketahui tambang emas CPM terletak tidak jauh dari Teluk Palu, hanya berjarak beberapa kilo meter dari bibir pantai dan terdapat muara Sungai Palu.

“CPM adalah anak perusahaan Rio Tinto pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas melalui Surat Keputusan Presiden Nomor B-143/Pres/3/1997 seluas 561.050 hektar dengan wilayah berblok-blok salah satunya bernama blok Poboya – Palu seluas 37.020 Ha atau 1/3 dari luas Kota Palu.

“Dalam perkembangannya kepemilikan KK selalu berganti dari Rio Tinto, Vallar, Newcrest Mining hingga saat ini Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memiliki kapasitas pengolahan 4.000 ton biji perhari dengan rata-rata kadar emas 2,4 g/t Au,”jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng Dr.Yopie Patiro,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id via chat di whatsAppnya Kamis malam (24/8-2023), mengatakan sesuai laporan staf DLH yang turun ke lapangan, untuk hasil uji Lab PT. CPM masih dalam proses uji.

“Untuk lebih jelasnya bisa komiu konfirmasi ke Kabid saya bapak Natsir mangge, tks,”tulisnya.

Sementara itu Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Hidup Sulteng Moh.Natsir Mangge yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya menuliskan menunggu 14 hari kerja.

Kadis DLH kota Palu Arief Lamakarate yang dikonfirmas via chat di whatsAppnya mengatakan minta ke DLH Sulteng karena DLH kota belum punya Lab yang punya Lab itu DLH Sulteng.

Musliman Malappa salah seorang direktur di PT.AKM yang dikonfirmasi terkait pernyataan Andi Ridwan Adam mengenai penggunaan cianida ratusan ton, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Chat konfirmasi yang dikirim ke whatsAppnya Jumat pagi (25/8-2023) terlihat dibaca dengan tanda contreng dua warna biru. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top