Perusahaan Sawit Tanpa HGU Diduga Rugikan Negara Rp, 6,8 Triliun

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Jika beroperasi sejak 2006, maka praktis
43 dari 61 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) di Sulawesi Tengah itu sudah memasuki tahun ke 17.

Dari 43 perusahaan sawit tak ber HGU itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp, 400 miliyaran pertahun, sebagaimana laporan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dihadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto, di Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (10/1-2023) lalu.

Dengan demikian sudah sekitar 17 tahun beroperasi dan diduga tidak membayar kewajibannya ke Negara yang totalnya diperkirakan sebesar Rp, 6.800.000.000.000 (Rp,400 miliyar X 17 tahun).

Diduga ke 43 perusahaan tak ber HGU itu telah merugikan negara selama 17 tahun sebesar Rp, Rp, 6.800.000.000.000.

Diduga hanya oknum-oknum pejabat daerah yang mendapatkan setoran dari para pengusaha Sawit tak ber HGU itu.

“Patut diduga besaran setoran para pengusaha sawit ke oknum pejabat itu mencapai Rp, 5 miliyar pertahun. Sehingga mereka tidak ditindaki dan hanya dibiarkan beroperasi dengan bermodalkan izin lokasi (Inlok) saja,”kata Koordinator wilayah LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim via chat di whatsAppnya Sabtu (14/1-2023).

Kata dia karena perusahaan sawit yang tidak punya alas hak dan hak guna usaha (HGU) itu tidak membayar kewajibannya ke negara. Dengan demikian sama halnya melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya sudah ada putusan mahkama konstitusi (MK) RI No.138 THN 2015, bahwa kemudian merupakan realita empiris selama ini perusahan yang tidak punya HGU adalah merugikan negara.

“Sehingga negara harus tegas kalau kita menghargai asas doe process of low, yang begitu saja repot dari pada sudah sering kali membentuk tim macam’ macam,”tegas Anwar.

Anwar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk segera melakukan penyelidikan terhadap ke 43 perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Sebab diduga telah merugikan negara sekitar Rp, 6,8 triliun.

“Bayangkan kerugian negara mencapai Rp,400 miliyar pertahun, jika dikalikan 17 tahun, maka ada sekitar Rp, 6.800.000.000.000, kerugian negara akibat mereka tidak membayar kewajibannya ke negara,”tegas Anwar.

Ia menjelaskan modus ke 43 perusahaan kelapa sawit tak ber HGU itu diduga hampir sama dengan PT. Duta Palma Group yang melibatkan owner perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.

Surya minta persyaratan penerbitan HGU perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,”kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah,SH,MH.

kata dia selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

“Total kerugian Rp103 Triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 Triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal 78 Triliun,” ujar Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (23/8-2022) dikutip mnctrijaya.com. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top