Perusahaan Perkebunan Sawit Tak Ber HGU Dijaga Polisi

 

 

 

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Morut-Walau tanpa hak guna usaha (HGU) PT.Agro Nusantara Abadi (ANA) di Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah diduga dijaga aparat kepolisian bersenjata.

 

“Masa perusahaan kelapa sawit se kelas PT.ANA tanpa HGU Dijaga oleh aparat bersenjata dan harus dipertanyakan eksistensinya,”kata koordinator Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-wilayah Timur Anwar Hakim kepada deadline-news.com Minggu (16/4-2023).

 

Bukan itu saja, tapi aparat bersenjata ini diduga mengancam dan mengitimidasi salah seorang pemilik lahan kelapa sawit dari kelompok tani Batara Indra atas nama Haji Bakri.

Gub Sulteng H.Risdy Mastura

 

“Kejadian ini kalau sampai ke Kapolri bisa ramai kasus PT.ANA di Morut yang tidak punya HGU, tapi menggunakan aparat negara,”tegas Anwar.

 

Kata Anwar kelompok tani Batara Indra ini salah satunya Bakri telah menang gugatan perdata melawan PT.ANA dan mestinya segera dieksekusi sesuai perintah mahkamah agung (MA).

Anwar Hafid

 

Menurut Anwar PT.ANA diduga tidak membayar kewajibannya ke negar bertahun-tahun, apalagi tidak mengantongi HGU. Tapi hanya bermodalkan izin lokasi (Inlok) perkebunan itupun sudah kadaluarsa.

 

“Kasus PT.ANA ini mirip-mirip kasusnya Surya Darmadi tersangka mega korupsi Rp 78 triliun. Konglomerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group itu sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung,”jelas Anwar.

Syarifuddin Hafid

 

Sebelumnya telah diberitakan setelah sengketa lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 20 hektar dari 7200 hektar dimenangkan H.Bakri, putusan hukum memerintahkan harus dilakukan eksekusi.

 

Sekitar 20an hektar lahan di dalam perkebunan PT Agro Nusantara Abadi (ANA) group Astra itu akan dieksekusi setelah perusahaan perkebunan nasional itu kalah dari gugatan H.Bakri.

 

“Dalam waktu dekat lahan perkebunan seluas 20 hektar akan dieksekusi setelah kami kalah dalam gugatan hukum antara PT.ANA dan H.Bakri,” kata sumber deadline-news.com Kamis (6/4-2023) di Palu.

Menurutnya kalau lahan itu dieksekusi sesuai perintah putusan pengadilan, maka semua tanaman kelapa sawit diataskan akan ditebang.

“Sebab kelapa sawit yang tumbuh diatas lahan H.Bakri adalah PT.ANA yang menanamnya,”ujarnya.

Disinggung soal tidak adanya HGU yang dimiliki PT.ANA, sumber itu mengatakan dalam proses pengurusan. Sebab pada tahun 2016 ada aturan yang memperbolehkan menggunakan IUP.

“Kalau tidak salah dulu ada aturan memilih IUP atau HGU untuk penggarapan perkebunan kelapa sawit. Hanya saja saya lupa aturan itu. Tapi yang pasti saat ini PT.ANA sedang dalam proses pengajuan HGU,”ungkapnya.

Masih menurut sumber, saat ini memang terjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat Morowali Utara terkait keberadaan PT.ANA.

“Namun masyarakat setempat dan pemerintah lebih banyak yang mendukung keberadaan PT.ANA ketimbang yang menolaknya atau yang kontra,”tuturnya.

Kapolres Morut AKBP Imam Wijayanto yang dikonfirmasi terkait adanya aparat kepolisian bersenjata di lokasi PT.ANA melakukan penjagaan, membenarkannya ada pengamanan di PT.ANA.

“Kalau di PT Ana iya ada pengamanan,”jawab mantan Kabdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

Imam Wijayanto mengatakan setahunya baru haji Bakri yang menang tinggal menunggu eksekusi pengadilan negeri.

“Setahu saya yang sudah menang haji bakri saja tinggal nunggu eksekusi PN.
Kalau yang lain belum monitor,”aku Kapolres Morut itu.

Sementara itu Humas PT.Astra Agro group PT.ANA Prasetyo Edho Wibowo yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top