“Persekongkolan” Legisaltif Dan Eksekutif

Pemerintah (Kepala) daerah tidak serta merta menaikkan pajak daerah, retribusi dan bajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.Tapi ada keterlibatan Legislatif (anggota) DPRD di setiap daerah.

Kawanku punya teman menyebutnya ada “persekongkolan” antara Legislatif dan Eksekutif dalam rencana pembuatan dan pengesahan Peraturan daerah (Perda) menaikkan pajak bumi bangunan, perkotaan dan pedesaan termasuk retribusinya.

Dimana keterlibatan Legislatif? Pemerintah daerah (eksekutif) menyodorkan ke DPRD konsep atau usulan rencana setiap perda.

Lalu kemudian Legislatif (DPRD) membahasnya, kemudian setelah di rumuskan eksekutif bersama legislatif, maka Ranperda diparipurnakan menjadi Perda.

“Oleh sebab itu, soal kenaikan pajak daerah, baik itu PBB dan retribusi barang dan jasa sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah ada peran legiatif,”kata temanku punya teman.

Menurut temanku punya kawan dahulu namanya Pajak Restoran, serkarang masuk Pajak Barang dan Jasa lainnya sesuai UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pusat dan daerah.

“Pajak-pajak tersebut dikelola daerah termasuk pemerintah kota (pemkot). Besaran penetapan pajak atau retribusi daerah, masing-masing kabupaten/kota beda, sesuai perdanya yang disepakati dan ditetapkan bersama pemerintah dan DPRD,”jelas temanku punya teman itu.

Menilik gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat terkait kebijakan pemerintah daerah menaikkan biaya pajak dan retribusi daerah mulai dari 250 sampai 1000 persen, Menteri Dalam Negeri (Mendari) Prof.Muhammad Tito Karnavian meminta daerah-daerah sebelum naikkan pajak daerah termasuk PBB perkotaan dan Pedesaan melihat kondisi ekonomi masyarakat.

Hal itu ditegaskan Mendagri Tito saat rakor bersama seluruh pemerintah daerah se Indonesia via Zoom Meting Kamis (14/8-2025).

Rakor terkait kebijakan pemda menaikkan Pajak ini, setelah aksi unjuk rasa ribuan masyarakat di sejumlah daerah yang memprotes kebijakan Pemda baik bupati maupun walikota menanikkan pajak.

Adalah Kabupaten Pati di Jawa Tengah ricuh dan mengakibatkan banyak kerusakan fasilitas daerah akibat unjuk rasa seratusan ribu massa dari berbagai kalangan itu.

Bupati Pati H. Sudewo, ST., MT yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat pengunjuk rasa itu. Dia diminta mundur dari jabatan bupati.

Dihadapan masyarakat Bupati Pati Sudewo meminta maaf dan membatalkan kenaikan pajak dan retribusi daerah tersebut.

Unjuk Rasa “anarkis” sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan masyarakat menjalar ke sejumlah daerah, diantaranya kabupaten Bone di Sulawesi Selatan.

Di Kabupaten Bone unjuk rasa yang dimotori mahasiswa itu dari PMII dan HMI itu sempat “ricuh” karena para pengunjuk rasa mendapat tekanan dari polisi pamong praja (Pol.PP), namun tidak seanarkis di kabupaten Pati.

Kalau di kota Palu kata temanku punya teman, tidak ada unjuk rasa terkait kenaikan pajak, tapi Pemkot Palu melakukan “kriminalisasi” penutupan lima warung makan gegara tidak menyetorkan pajaknya berbulan-bulan.

Sekelas warung makan emperan di tepi jalan itu, mestinya yang diberlakukan retribusi rutin setiap hari atau malam dengan tidak memberatkan pemilik atau pengelola warung makan.

“Pajak atau retribusi tidak boleh menghambat perekonomian negara, daerah dan masyarakat. Apalagi sampai menutup usaha masyarakat yang sudah pasti ada karyawannya disitu akan mengalami pengangguran. Misalnya setiap warung makan mempekerjakan 3 orang, nah kalau 5 warung makan ditutup, maka terdapat 15 orang warga masyarakat menganggur,”tegas temanku punya kawan itu.

Padahal kata kawanku punya kawan, pengangguran di negeri ini adalah tanggungjawab negara. Artinya dimanapun terjadi pengangguran negara harus hadir, termasuk para pemimpin di daerah.

Jelas dalam konstitusi negara kita bahwa UUD 1945, Pasal 34 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal ini menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan pemeliharaan dan perlindungan bagi kelompok yang rentan ini.

Semoga Legislatif dan Eksekutif sebelum mengambil kebijakan menetapkan perda terlebih dahulu melakukan study kelayakan berapa kemampuan masyarakat dan dampak sosial ekonomi apa yang akan timbul jika perda itu ditetapkan dan diberlakukan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top