Pers Merdeka Cegah Kediktatoran 

Kopi_Pahit00Dikutif dari anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy menilai kemerdekaan pers bisa mencegah kediktatoran di Indonesia. Pasalnya banyak pemimpin di negeri ini yang sudah bertindak diluar batas. Dan sudah mengarah kediktator. Dan tanpa kemerdekaan pers diktator itu semakin langgeng dan lestari. Olehnya dengan kemerdekaan pers, kediktatoran itu akan dikikis habis. Paling tidak sulit berkembang.

“Kita harus mencegah kediktatoran di Indonesia. Itu akan dilestarikan kalau tidak ada kemerdekaan pers,” kata Ridlo di sela acara Konvensi Media dalam rangkaian perayaan Hari Pers Nasional 2015 di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/2-2015) pekan kemarin.

Menurut Ridlo, kebebasan pers harus tetap hidup untuk menghindari munculnya Pancasila “Orde Baru”.

kata dia, frasa “Demokrasi Pancasila” pada saat Orde Baru saat itu, di mana dengan adjektif Pancasila, penguasa bisa melarang semua ideologi berkembang di Indonesia, termasuk ideologi agama, untuk hidup di Indonesia. Pancasila menjadi asas tunggal. Organisasi apa pun wajib menjadikannya sebagai satu-satunya asas.

Dengan cara sakralisasi dan mistikasi ideologi Pancasila, lanjut Ridlo, penguasa menindas lawan-lawan politiknya sebagai anti Pancasila. Begitu juga dengan “Pers Pancasila, dengan adjektif Pancasila, penguasa bisa membredel media di Indonesia pada saat Orde Baru. Sehingga nyaris tidak ada kebebasan media pada saat Orde Baru.”

“Nama baik Pancasila dirusak oleh Orde Baru, sehingga orang harus sangat hati-hati kalau menggunakan istilah Pancasila dalam percakapannya,” jelas Ridlo.

“Itu harus kita hindari. Kita harus perjuangkan sebisa-bisanya kebebasan harus tetap hidup. Dengan itu orang bisa berteriak. Media freedom is our freedom (Kebebasan media adalah kebebasan kita semua),” kata Ridlo.

Kalau tidak punya media yang merdeka, kita tidak akan merdeka. Kita tidak merdeka menulis, mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Pers merdeka, rakyat bebas berteriak. Hanya saja harus sesuai dengan kaidah-kaidah etika jurnalistik dan rambu-rabunya, seperti diatur dalam undang-undang pers No.40 tahun 1999 tentang kebebasan dan kemerdekaan pers itu sendiri.

Apa yang dikatakan anggota Dewan Redaksi Pikiran Rakyat Bandung itu kita harus mendukung dan menyuarakannya. Kita harus terhindar dari pembredelan pers oleh penguasa dan kaki tangannya. Pers adalah kekuatan keempat demokrasi, setelah Legislatif, Ekeskutif, Yudikatif dan Pers. Makanya jika ada oknum pejabat dan aparat hukum mencoba menekan pers dan menghalang-halanginya dengan alasan dan tuduhan macam-macam, seperti pencemaran nama baiklah dan sebagainya adalah bentuk intimidasi dan menghalangi kemerdekaan pers. Pers bebas, demokrasi makin membaik. Karena tanpa pers yang bebas, ibarat sayur tanpa garam. Bahkan ada yang berkata, tanpa pers dunia ini sangat sepih. Oleh mari kita jaga kebebasan dan kemerdekaan pers yang ada saat ini. Mari kita lawan segala kekuatan yang ingin membumi hanguskan kebebasan pers. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top