Pers Berperan Tingkatkan Presepsi Kepercayaan Publik Bagi Kejaksaan

 

 

“Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara sebesar Rp201,4 miliar”

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH menegaskan pers berperan besar dalam meningkatkan presepsi kepercayaan publik bagi Kejaksaan secara nasional.

 

“Terima kasih kawan-kawan insan Pers. Pers berperan penting, sehingga presepsi publik terhadap kinerja Kejaksan mendapat kepercayaan publik mencapai 81,2 persen. Tanpa pers kerja-kerja Kejaksaan tidak ada apa-apa,”kata Kajati Sulteng Agus Salim, saat press release di hadapan puluhan wartawan Sabtu (22/7-2023) usai memimpin upacara hari bhakti adhyaksa (HBA) ke 63 tahun di ruang kerjanya laintai 2 kantor Kejati Sulteng.

 

Ia meminta jajarannya jangan berpuas diri dengan tingkat kepercayaan publik yang cukup tinggi itu atas kinerja Kejaksaan berdasarkan hasil survei itu.

Anwar Hafid

 

“Tapi mari kita lebih meningkatkan kinerja lagi, dan terus mengevaluasi diri, solid dalam melaksanakan pekerjaan secara teamwork dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara hukum,”tegas mantan jaksa penindakan komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI selama 8 tahun itu.

 

Mantan Kajari Belopa Kabupaten Luwu Sulsel itu mengatakan 10 tahun lalu korps Adhyaksa tidak pernah masuk 10 besar, dan saat ini menduduki peringkat pertama tingkat kepercayaan publik, itu karena berkat peran insan pers.

Di hadapan insan pers Agus Salim yang baru bertugas 10 bulan di Kejati Sulteng itu, memaparkan sejumlah capaian kinerja dari Januari hingga Juli 2023 di berbagai bidang, termasuk pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, Datun (tindak pidana tertentu), dan pengawasan.

Menurutnya di bidang pembinaan, dari total 119 pegawai, terdiri dari 49 Jaksa dan 70 Tata Usaha (TU), terdapat usulan promosi jabatan untuk 14 orang dan 4 orang untuk eselon III, 6 orang untuk eselon IV, serta 5 orang untuk eselon V.

Selain itu kata mantan wakajati Sumatra Utara itu, 36 orang pegawai diusulkan mendapatkan kenaikan gaji berkala (KgB) dan 71 pegawai mengikuti Diklat (pendidikan dan pelatihan).

Agus menjelaskan dalam bidang intelijen, terdapat 3 rencana kegiatan operasi intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

“Realisasi dari 10 kegiatan mencapai presentase 333,33 persen,”tutur.

Kemudian kata Agus dalam penyuluhan hukum (jaksa menyapa), targetnya adalah 3, tetapi hanya 1 yang terealisasi dengan presentase 33 persen. Sedangkan untuk Penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Sekolah), targetnya adalah 8, tetapi yang terealisasi hanya 3 dengan presentase 37,5 persen.

Selanjutnya papar Agus yang didampingi wakajati Sulteng Dr.Emilwan Ridwan, SH, MH, di bidang tindak pidana umum, terdapat 24 perkara yang diusulkan diselesaikan melalui keadilan restoratif justice dan yang berhasil diselesaikan 21 perkara dengan presentase 87,6 persen.

“Untuk tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari 127 SPDP yang ditangani, 119 di antaranya diselesaikan dengan presentase 93,70 persen. Sedangkan pada tahap I dari 119 kasus yang ditangani, 92 di antaranya diselesaikan dengan presentase 77,31 persen,”terang Agus.

Kata Agus pada bidang tindak pidana khusus dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari 10 perkara yang dalam tahap penyelidikan, 2 perkara di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, 6 perkara dalam proses penuntutan dari kejaksaan, dan 2 perkara dari kepolisian.

“Dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara, termasuk barang rampasan, sitaan, denda, dan uang pengganti, telah berhasil diselamatkan dan dipulihkan senilai Rp100 juta,”ungkapnya.

Agus menegaskan selama periode ini, kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total senilai Rp201,7 miliar lebih, dengan rincian penyelamatan sebesar Rp201,4 miliar dan pemulihan sebesar Rp298,3 juta.

Agus menambahkan pada kegiatan perdata dan tata usaha negara, dari 2 perdata litigasi yang ditangani, semuanya diselesaikan dengan presentase 100 persen. Namun, dari 5 pendampingan hukum, masih ada yang dalam proses, begitu juga dengan 10 pelayanan hukum yang masih dalam proses.

“Di bidang pengawasan, terdapat 5 laporan pengaduan (lapdu) yang masuk, ditambah 1 lapdu yang tersisa dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3 dihentikan dan 1 masih dalam proses,”tutur Agus.

Terakhir Agus menyampaikan dalam hal penjatuhan hukuman disiplin, 3 pegawai menerima hukuman, yaitu 1 jaksa dengan hukuman ringan, 1 TU dengan hukuman sedang, dan 1 jaksa dengan hukuman berat.

“Dan jenis perbuatan yang menyebabkan hukuman disiplin adalah 2 jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang dan 1 TU melakukan perbuatan tercela,”terangnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top