Perpanjang Inlok PT.ANA Diduga Cacat Hukum, Keberadaannya Ilegal

 

 

Iklan anies – nilam

 

“Lokasinya Spot-Spot dan Bermasalah Dengan Masyarakat PT.ANA Tak Layak Dapat HGU”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.

 

“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.

 

Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.

Syarifuddin Hafid

 

Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.

 

“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.

 

Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.

Saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara. Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.

Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi.

Inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma dalam penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha, produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi.

Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. Sebagaimana tertuang dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, PBS dan PBN diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi lahan Inti.

Haikal menegaskan saat Bupati definitif Atripel Tumimomor PT.ANA tidak diberikan perpanjangan Inlok bahkan dibekukan sementara aktivitasnya dan diberikan kesempatan membenahi seluruh permasalahannya dengan masyarakat dan memberikan 20 persen plasma ke masyarakat setempat.

“Namum kayaknya tidak dilakukan, begitupun laporan progres berkalanya setiap 3 sampai 6 bulan, sehingga diminta dibekukan aktifitasnya,”tegas Haikal.

Haikal menegaskan karena PT.ANA diduga melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki beberapa pensyaratan izin dalam beraktivitas.

“Maka kami melaporkannya ke Ombudsman pada tahun 2018. Dan Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk pt.ana agar melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU,”tandas Haikal.

Manajer Area PT.ANA I Made Oka yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Senin dan Selasa (4-5/9-2023) soal pernyataan kabali upt perbenihan tanaman perkebunan Haikal Toramai, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Sementara di Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah bergulir proses penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dan tidak pidana korupsi manajemen PT.ANA yang mirip-mirip yang menimpa PT.Duta Palma group.

Sebagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mampu membongkar korupsi perusahaan industri perkebunan sawit PT.Duta Palma group yang melibatka big bosnya Surya Darmadi alias Apeng.

Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dengan kerugian Negara mencapai Rp.78 Triliun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top