Perkara Tipikor Belum “Tuntas” di Polda Sulteng

Sejak pergantian Kapolda Sulteng dari Brigjen Pol.Rudy Gajah (Suparyadi) ke Brigjen Pol. Ermi Widyatno, beberapa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sedang dalam penanganan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Kasus-kasus besar berbau tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng itu, diantaranya Dugaan Korupsi Sistem penyedia air minum (SPAM) Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala). Nilai proyek yang diduga bermasalah ini mencapai Rp 500 miliyar lebih sejak diprogramkan pengerjaannya tahun 2009 sampai 2017.

Menyikapi hal itu, pihak Tipikor Polda Sulteng melakukan penyelidikan baik secara administrasi maupun pengerjaan di lapangan. Adalah dugaan pipa bocor dan perubahan perencanaan yang diduga menjadi persoalan pokoknya. Sehingga diduga disitulah letak persoalan tipikornya. Namun belum juga tuntas, bahkan terkesan jalan ditempat.

Kemudian penanganan dugaan korupsi biaya pembebasan lahan dan anggaran proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang baru, juga belum ada kejalasan penuntasan penanganannya.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan pembangunan DPRD Morut ini, pun pihak Tipikor Polda Sulteng telah turun ke lapangan. Bahkan sempat melakukan police line di lokasi yang diduga bermasalah dengan hukum itu.

Tapi lagi-lagi belum juga tuntas. Katanya masih menunggu hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (BPK) RI. Begitu lamakah hasil audit itu?

Selain itu, kasus dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), pemberian ijin penempatan lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) join bisnis antara Eddy Yonas, Yasin (Acin) Malewa dan Dede (Johari) Sakung di kabupaten Sigi, sedang dalam penanganan Tipikor Polda Sulteng.

Beberapa kasus Tipikor yang telah disbutkan diatas itu, belum satupun yang tuntas penanganannya. Namun begitu, semua pihak yang peduli negeri ini, agar bersih dari Tipikor, harus tetap memberikan apresiasi positif bagi Tipikor Polda Sulteng itu. Hanya saja kita perlu mengawal, memantau dan mengawasinya, agar penanganannya tuntas, sehingga tidak ada dugaan korupsi dibalik korupsi.

Adalah AKBP Teddy Salawati, SH Kepala Subdit (Kasubdit) III Ditreskrimsus Polda Sulteng itu, yang tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Sulteng.

Kita mesti percaya bahwa mereka bekerja untuk negeri tercinta ini. Olehnya kita menunggu penuntasan dan kepastian hukum semua perkara tipikor yang sedang dalam penanganan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top