Peringati HUT RI ke 72 tahun, 12 Napi di Lapas Petobo Dibebaskan

Palu (deadline-news.com)-Sulteng- Sebanyak 1.377 dari 2.760 warga binaan yang tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Sulawesi Tengah mendapat pengurangan masa kurungan atau remisi bertepatan 17 Agustus 2017.

 

Penyerahan surat keputusan remisi kepada narapidana tersebut berlangsung di Lapas Petobo Palu dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan, Kamis (17/8/2017).

Dari jumlah tersebut 12 diantaranya mendapat remisi umum atau bebas langsung.
Mereka berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Palu dua orang, Luwuk dua orang, Tolitoli tiga orang, Rutan Palu tiga orang dan cabang Rutan Leok satu orang.

 

Sementara empat lainnya dari Lapas Palu mendapat remisi umum tambahan.
Iwan Kurniawan mengatakan besaran remisi tersebut bermacam-macam antara satu bulan hingga enam bulan.

 

Dengan pemberian remisi tersebut terjadi penghematan anggaran makan minum di seluruh lembaga pemasyarakatan sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara itu Gubernur Longki Djanggola berpesan kepada seluruh warga binaan yang bebas agar berjanji kepada diri sendiri untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

 

“Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik. Jadilah insan yang taat hukum, Insya Allah Tuhan yang maha kuasa akan melindungi dan mengiringi keiklasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berahlak mulia,” katanya.

 

Longki juga berpesan kepada seruruh jajaran Permasyarakatan agar tetap menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun permasyarakatan yang lebih baik.(dikutip di Ant). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top