Antasena (deadline-news.com)-Palu- Dugaan bill (nota) hotel fiktif yang menyeret 28 anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus bergulir di publik bak bola salju.
Publik pun menaruh respect dengan gerak cepat pihak kejaksaan yang mulai melakukan penyelidikan.
Menanggapi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang telah memulakan penyelidikan masalah ini, Partai Perindo pun angkat bicara.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Palu menegaskan, tidak akan melindungi setiap kader yang melakukan korupsi. Karena hal itu sangat bertentangan dengan cita-cita partai.
Termasuk langkah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu terhadap 28 anggota DPRD Palu terkait kasus dugaan bill hotel fiktif.
Kasus ini diketahui, ikut menyeret anggota DPRD Palu dari Partai Perindo atas nama Marselinus. Wakil rakyat asal Perindo ini terindikasi 4 kali melakukan dugaan bill hotel fiktif. Dan Marselinus telah mengembalikan temuan itu sebesar Rp 23,5 juta.
“Kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Jika memang terbukti, silakan diproses sesuai ketentuan. Partai Perindo tidak akan melindungi,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Palu, Andri Gultom menjawab konfirmasi media ini Rabu sore (10/5-2023).
Ia menjelaskan, seluruh kader Perindo diminta untuk berperilaku jujur dan tidak mendekati perbuatan yang merugikan negara dan rakyat. Dan kasus bill hotel ini juga menjadi pengingat bagi para Caleg Perindo yang nantinya akan didaftarkan ke KPU.
“Jagalah nama baik dan marwah partai,” pesan Gultom.
Semua kader wajib menjaga nama baik dan marwah partai. Itu harus dijunjung tinggi. Jangan buat yang aneh-aneh. Fokus saja urus rakyat.
“Nama baik partai menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Wajib bagi semua kader,” tandas Gultom. Dikutip di metrosulteng.com media patner deadline-news.com.***