Pergub Legalisasi Pungutan Sumbangan di Sekolah

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terilhami dengan tertangkapnya seorang Kepala Sekolah (kepsek) oleh tim Saber Pungli, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), membentuk tim pengkajian boleh tidaknya dilakukan permintaan sumbangan bagi orang tua siswa pada sekolah menengah tingkat atas, Menengah Kejuruan dan SLB tingkat atas.

“Untuk melegalkan sumbangan pihak orang tua siswa di SMA/SMK dan SLB Tingkat Atas saya selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu membentuk tim pengkajian. Dan tim itu bekerja maksimal sehingga ditemukan dasar hukum boleh tidaknya pihak sekolah memungut biaya dari orang tua siswa, sebagaimana diatur dalam undang-undang pendidikan nasional No.20 tahun 2003, dimana Negara hadir, pemerintah dan masyarakat untuk membantu biaya pendidikan,”kata Kadis Dikbud Sulteng Drs. Irwan Lahace, M.Si.

Menurut Irwan selain merujuk pada uu Sisdik No.20 tahun 2003, tim bentukan Dikbud melakukan study banding ke Jawa Timur tentang pemberlakuan pungutan dan sumbangan orang tua siswa ke sekolah SMA/SMK dan SLB yang sederajat. Dan pungutan serta sumbangan itu tidak serta merta harus mengikuti besara yang ditetapkan oleh Pergub, namun harus berdasarkan kesepakatan pihak sekolah, orang tua siswa dan komite.

“Besaran pungutan sumbangan untuk sekolah SMA/SMK dan yang sederajat harus berdasarkan kesepakatan antara orang tua siswa, komite dan pihak sekolah, tidak boleh hanya pihak sekolah yang menentukannya,”tutur Irwan saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at sore (31/3-2017).

Sementara itu Syaiful tim teknis pengkajian pungutan sumbangan di SMA/SMK dan yang sederajat sebelum dikeluarkannya Pergub No.10 pada tanggal 14 Maret 2017, mengatakan sudah dilakukan kajian secara cermat, komprehensif yang didasari oleh uu No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.76 tahun 2016 dan peraturan pemerintah No.48 tahun 2008.

“Jadi tidak ada aturan yang dilanggar dalam Pergub No.10 tahun 2017 itu, sebab semua berdasarkan aturan yang berlaku. Namun begitu pihak sekolah sebelum menentukan besaran sumbangan yang harus dipungut dihitung dulu kebutuhan disekolah itu, kemudian dikurangi dengan dana Bos. Kalau dari hasil perhitungan yang dibutuhkan kekurangannya hanya Rp, 1 juta misalnya, maka hanya itu yang dijumlahkan dan dibagikan dengan berapa banyak siswa. Hasil pembagian jumalh besaran itulah yang menjadi beban orang tua siswa. Sehingga tidak mesti mematuk sesuai pergub besarannya. Besaran di Pergub itu hanya angka maksimal, tapi boleh diturunkan sesuai kekurang kebutuhan di sekolah tersebut,”jelas Syaiful.

Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengeluaran peraturan gubernur untuk melegalisasi pungutan sumbangan di SMA/SMK. Karena itu tidak melanggar aturan manapun.

“Betul itu biaya utk pembayaran honor tenaga guru n tenaga yg lain dan bukan utk kepentingan lain. Biaya tsb berdasarkan hsl konsultasi dgn Kemendikbud. Semua ada aturan2x. sepanjang pungutan di SMA,SMK sesuai table tsb mk edaran itu dpt dipertg jwbkan,tks,”tulis Gubernur Longki Djanggola via whatsappnya menjawab konfirmasi deadline-news.com Jum’at (31/3-2017). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top