Peredaran Narkoba 3,5 Kg “Dikendalikan” Dari Lapas

foto Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Sigit Kusmarjono, Kasubdit III AKBP Pribadi Sembiring dan para perwakilan lembaga lainnya yang berkaitan. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram lebih yang berhasi digagalkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng Rabu (3/7-2019) lalu diduga dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo.

Pasalnya dua tersangka kurir pengedar narkoba seberat 3,5 kilogram lebih itu yakni M.Ikbal dan Alan Prasanto mengaku Bosnya bernama Edy Budo berada dalam Lapas Petobo.

“Pengakuan dua tersangka yakni M.Ikbal dan Alan Prasanto ke penyidik, bahwa bosnya berada dalam Lapas Petobo bernama Edy Budo,”kata Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Pribadi Sembiring, S.IK menjawab deadline-news.com sesaat sebelum dilakukan pemusnahan di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng Rabu (24/7-2019).

Menurut hasil penangkapan tersangak M.Ikbal bersama babuknya 3 kilogram kemudian dilakukan pengembangan ditangkap lagi Alan Prasanto dengan babuk 500 gram, sehingga total sabu-sabu dari dua tersangka mencapai 3,5 kilogram lebih.

Dalam sambutannya Direktur Resnarkoba Kombes Pol SIGIT KUSMARJOKO mengatakan sebagian narkoba hasil tangkapan anggotanya disisikan untuk kepentingan barang bukti di Pengadilan Negeri Palu dan sebagian lagi untuk kepentingan latihan Dit Sabhara Polda Sulteng. Sedangkan sisanya kurang lebih 3,4 kilogram dimusnahkan.

Hadir dalam pemusnahan babuk narkoba jenis sabu-sabu itu, perwakilan BNN, Kejati dan Balai POM Sulteng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top