Perbandingan Ratio Advokat dengan jumlah Penduduk 1: 500 Ribu

 

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Ratio jumlah Advokat dengan jumlah penduduk di Indonesia masih belum berimbang. Demikian ditegaskan advokat rakyat Agussalim Faisal,SH dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com Minggu (6/9-2020) di Palu.

Menurut aktivis lingkungan dan sosial ini, perbandingan advokat dan jumlah penduduk masih rendah sekitar 1 : 500 ribu penduduk.

“Rendahnya jumlah advokat ini, menyebabkan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan jaminan hak keadilan masih dirasakan belum merata,”jelas alumni Fakultas Hukum Untad itu.

Agus menjelaskan bahwa munculnya Undang – undang no 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham no 1 tahun 2018, memberikan angin segar bagi eksistensi paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Sehingga akses masyarakat untuk memperoleh hak keadilan bisa merata.

Untuk menjadi Paralegal, menurut Advokat Rakyat dan Pendiri LBH SULTENG Agussalim tidaklah sulit. Mereka tidak harus pendidikan sarjana hukum.

Artinya, non pendidikan sarjana hukum bisa berkiprah menjadi Paralegal. Guna menjadi Paralegal wajib mengikuti pendidikan dasar dan pelatihan lanjutan dalam program yang bersama Rakyat dampingan kita Bahas.

“Bagi yang pendidikan Sarjana hukum bisa melanjutkan berprofesi sebagai Lawyer dengan mengikuti tahapan selanjutnya,”tulis Agus.

Agus mengatakan untuk memberikan pemahaman dari bekal pengetahuan hukum, setidaknya pihaknya menggagas hukum Progresif dan Hukum Kritis dengan membagi pandangan praktek Advokasi dan Litigasi.

Kata ADVOKAT RAKYAT Agussalim SH yang bernaung di LBH SULTENG itu, pihaknya telah melaksanakan Pelatihan Paralegal untuk menjawab ruang aspirasi masyarakat digunakan dalam kebersamaan memutuskan tujuan hukum itu sendiri.

Acara berlangsung 3 hari dengan mendatangkan Mantan Wakil Komnas HAM RI, Ridha Saleh dan seorang Akademisi Kampus Untad. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top