
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah memeriksa 17 orang saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng.
“Penyidik Kejati sudah memeriksa 17 orang saksi pada tahapan penyidikan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim,SH,MH melalui kasi pengkum Moh.Ronald,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Jum’at (12/5-2023), via chat di whatsAppnya.

Menurutnya walau dalam kondisi tekanan dan intervensi kuat dari berbagai penjuru oleh oknum-oknum yang merasa kuat, namun penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ((Kejati – Sulteng) tidak gentar melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng.
Tidak tanggung-tanggung dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng itu mencapai Rp,56 miliyar tahun anggaran 2020.

Sebelumnya telah diberitakan sejak Senin hingga Rabu (10-12/4-2023) sudah 8 orang dari pegawai Bawaslu yang diperiksa, seorang diantaranya pegawai bawaslu Donggala menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulteng Rabu (12/4-2023) berinisial UM.
Kemudian 3 lainnya adalah pegawai Bawaslu Sulteng berinisial J, SR dan D. Dan seorang lagi pihak swasta.
Kata Ronald minggu depan penyidik menjadwalkan beberala orang lagi yang akan diperiksa. ***