Bang Doel (deadline-news.com) – Palu – Varmi Husein, SH advokat yang juga pelapor mengaku korban pencemaran nama baik melalui medsos dalam rilis tertulisnya Jum’at (13/2-2026), menjelaskan awal mula kronologis kasusnya sampai-sampai “dikuras” uangnya oleh oknum penyidik bernama Aipda Moh.Arafa Nur hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, berawal dari 3 Juli 2021 Laporan Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik, hingga tahun 2023 barulah diketahui ternyata selain meminta uang Rp, 10 juta dengan alasan untuk biaya pemeriksaan 3 saksi ahli; ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE,Β penyidik Moh. Arafa Nur selalu memberikan informasi bohong kepada Varmi selaku Pelapor.
“Bahkan Pelapor sampai mengeluarkan biaya pendampingan hukum sebesar Rp, 30 juta,Β karena mendengar informasi dari penyidik Moh.Arafa Nur bahwa berkas siap dilimpahkan ke pengadilan tinggal menunggu mindiknya selesai untuk ditandatangani,”tulis Varmi.
Kata Varmi, lebih parahnya lagi, demi untuk menutupi kebohongannya yang sudah diketahui oleh Pelapor, Arafa langsung mengambil alih BPKB yang seharusnya diserahkan ke Ipda Nicksen di Polsek Kota Luwuk yang akan diserahkan ke Pelapor dalam upaya mediasi Pelapor dengan pihak yang menggunakan jasa pendampingan hukum pelapor.
Yaitu sebuah mobil Suzuki APV yang sebelumnya pernah dikuasai oknum polisi Moh. Nur Djamaluddin yang juga sebagai terperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi polisi.
“Namun oleh penyidik Propam Polda dikatakan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum polisi Moh. Nur Djamaluddin dalam perkara yang dilaporkan,”jelas Varmi.
Varmi menegaskan dengan tindakan Arafa yang nekat barter perkara satu dengan perkara yang lain, Pelapor semakin merasa dirugikan karena dalam mediasi yang akan difasilitasi oleh Polsek Kota, para pihak sudah sepakat untuk menyerahkan BPKB mobil dan pembayaran jasa senilai Rp, 100 jutaΒ kepada Pelapor.
“Lagi lagi karena ulah Arafa, semua upaya mediasi itu gagal dan Pelapor pun sampai dengan saat ini belum mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya,”sebut Varmi.
Varmi mengatakan perkara ini kemudian menjadi rumit karena ulah tangan nakal Arafa yang mencampur adukkan perkara yang satu dengan yang lainnya yang bahkan bukan kewenangannya.
“Penyidik Moh. Arafa Nur pun dilaporkan ke Paminal dan Propam Polres Banggai, namun karena tidak ada penanganan yang memberi rasa keadilan, Palapor melanjutkan dengan membuat Dumas (aduan masyarakat) ke Paminal dan Propam Polda Sulawesi Tengah di tahun 2024, TIM dari Wassidik Polda kemudian memeriksa Moh. Arafa Nur,”ungkapnya.
Dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arafa, Wassidik Polda justru mengeluarkan SP2HP2 bahwa tindakan Arafa sudah sesuai SOP, lalu Pelapor kembali menanggapi dengan surat mempertanyakan hasil pemeriksaan Wassidik Polda, bagaimana mungkin sesuai SOP sementara meminta uang saja sudah salah.
Pelapor kemudian melanjutkan Dumasan ke Divpropam Polri 2 Juli 2025, beberapa bulan kemudian Ipda Sulaeman menghubungi Pelapor untuk memberi informasi bahwa akan menangani perkara yang dilaporkan sebagai tindaklanjut atas Dumasan di Divpropam Polri.
11 Februari 2026, Pelapor menerima SP2HP2 dari Propam Polda lalu langsung menghubungi Ipda Sulaeman untuk konfirmasi atas pemberhentian penanganan perkara, setelah berita ini viral barulah kemudian Ipda Sulaeman mengonfirmasikan kepada Pelapor bahwa tindakannya keliru.
Karena hanya melihat aduan pelapor ke Divpropam Polri tanpa mengetahui aduan pelapor yang sudah ada sebelumnya di Propam Polda.
“Menurut Ipda Sulaeman ada miss komunikasi dan akan diproses kembali. Ini menggambarkan koordinasi yang sangat buruk di jajaran Polda Sulawesi Tengah,”ujar Varmi selaku pelapor.
Pelapor tetap akan melanjutkan RDP ke Komisi I DPRD Provinsi karena pelapor merasa penanganan Propam Polda hanya menguras waktu tenaga dan biaya namun tidak ada progres yang memberikan rasa keadilan bagi pelapor sebagai masyarakat
Untuk kooperatif terhadap pemeriksaan Propam Polda pun pelapor harus merelakan tiket pesawat Luwuk-Jakarta hangus, padahal sebelumnya pelapor sudah mengkonfirmasi ke Ipda Sulaeman untuk tidak datang di tanggal yang sudah diagendakan pelapor untuk kegiatan lain
Sebelumnya telah diberitakan AIPDA Moh.Arafa Nur yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (12/2-2026), mengaku tidak bersedia berkomentara.
“Was, mohon maaf pa sebelumnya, untuk hal itu sy tdak bisa menjawab, karna sudah di tangani propam dan telah di lakukan pmriksaan sy stankan bagusnya pak silahkan konfir dtang langsung ke ptopam biar bisa di dpat imfotmsi dan todak sepihak..ππ,”tulisnya menjawab konfirmasi media ini.
Sementara itu penyidik Propam Polda Sulteng Ipda Sulaeman yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya kamis sore (12/2-2026), meminta waktu untuk memberikan jawaban konfirmasi karena masih berada di luar kantor.
“Waalaikumsalam, Mohon waktu ya bapak saya masih ada kegiatan diluar kantor π,”tulis Aipda Sulaeman.
Kemudian janjian ketemu di Masjid Agung setela sholat Magrib Ipda Suleman menjawab Siap bapak π.
Kemudian pada pukul 17:30, Ipda Sulaeman minta bertemu.
“Ijin bapak boleh sekarang kita ketemu karena malam saya ada kegiatan lagi π,”tulis Ipda Suleman lagi.
Pada pukuk 17.41,Β Ipda Sulaeman diminta menjawab konfirmasi media ini lewat chat saja, Iapu menjawab Baik bapak π.
Namun sampai berita ini naik tayang Ipda Sulaeman belum memberikan jawaban konfirmasi.***

















