“Diduga Akibat Pencairan 100 %, Proyek Ponik RSUD Buol Diselidiki Kejati”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyidik Asisten pidana khusus (ASPIDSUS) Kejati Sulawesi Tengah telah memeriksa 10 orang saksi termasuk rekanan terkait kasus dugaan pelanggaran pembayaran proyek 100 % (persen).
Padahal proyek itu bobotnya baru mencapai 50 persen. Sehingga Proyek anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 melalui dana alokasi khusus (DAK) itu dianggap melanggar aturan.
Anggaran proyek pembangunan gedung Ibu dan Anak (ponek) RS Buol itu senilai Rp,13,306,932,316.
Sementara Kasi Pengkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH yang dikonfirmasi membenarkan pihak penyidik telah memeriksa 10 saksi termasuk rekanannya.
“Wslm, saksi yang sudah dimintai keterangan 10 orang termasuk pihak rekanan,”tulis Reza Hidayat menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Senin (28/3-2022).
Salah seorang rekanan mengatakan memang tidak boleh pencairan 100 persen, sekalipun ada bank garansi. Tapi harus dianggarkan di APBD tahun berikutnya, misalnya di anggaran perubahan.
Kemudian diberikan waktu 50 hari perpanjangan dan denda jalan terus sampai selesai 100 persen.
Muh.Syukri Romy H. Salam selaku rekanan yang dikonfirmasi via whatsappnya mengatakan jika sifatnya laporan maka sudah tepat jika pihak Kejati melakukan kros cek.
“Karena ini menggunakan uang negara, maka semua pihak berhak untuk melakukan kontrol dan pengawasan,”jelas Romy. ***