Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Seorang pria pengendara sepeda motor kedapatan bawa sabu-sabu. Adalah Polisi Lalu Lintas Polres Palu yang melakukan swiping menangkap pengendara motor pembawa sabu itu.
Bukan hanya membawa sabu, tapi pria tersebut ditilang, karena melanggar peraturan lalu lintas saat berada di wilayah hukum Polres Palu, Senin (2/3-2020) pukul 18.00 WITA.
Pria tersebut bernama DA alias Dir (35), warga Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu, sebilah parang, 1 plastik klip kosong, dompet, handphone, dan sepeda motor.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Saat ini, terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu itu sudah diamankan di Mapolres Palu. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Sholeh, Selasa (3/3-2020) pagi.
Kapolres Palu Moch Sholeh menjelaskan, penindakan tilang kepada terduga pelaku penyalahguna dilakukan oleh Bripka Nyoman Rianto dan Brigadir Deddy sekitar pukul 18.00 WITA.
Mereka menilang DA alias Dir karena sepeda motor yang digunakannya tidak dilengkapi kaca spion dan penumpangnya tidak menggunakan helm.
Saat sedang dilakukan penilangan, anggota tersebut melakukan penggeledahan terhadap DA alias Dir, dan ditemukan sebilah parang. Kemudian Dir mencoba melarikan diri.
“Dan dikejar oleh anggota tersebut dan ada sesuatu barang yang sempat dibuang pada saat coba melarikan diri,” ungkap Kapolres Sholeh.
Hingga akhirnya Dir berhasil ditangkap oleh anggota tersebut lalu dibawa dan dilaporkan kepada Kasat Lantas untuk ditindaklanjuti.
“Setelah itu dilaporkan kepada anggota Sat Narkoba Polres Palu untuk dilakukan penanganan dan proses selanjutnya,” terangnya.***