Pengembalian Bisa Menghapus Pidana?

 

Dewan masjid

 

Terkait sejumlah kasus hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di tubuh pemerintahan (eksekutif), legislatif, yudikatif dan dunia pendidikan (Kampus) serta swasta ternyata jika belum dimulai penyelidikan lalu terduga tpk mengembalikan uang rencana percobaan tpk dapat menghapus pidananya.

 

Pandangan hukum tersebut dituliskan Dr.Ishak Adam,SH,MH dalam tanggapannya terkait pernyataan Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Suryadi Wawan Kurniawan dan Rusmin Hamzah yang mengutip undang-undang TPK No.31 tahun 1999 yang telah diperbaharui melalui undang – undang TPK No.20 tahun 2001.

Anwar Hafid

 

Pernyataan Suryadi dan praktisi hukum Rusmin Hamzah,SH,MH itu dalam pemberitaan terkait dugaan bill hotel fiktif di DPRD Kota Palu yang dilansir deadline-news.com media patner metrosulteng.com beberapa hari terakhir ini.

 

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang diperbaharui melalui UU No 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana itu,”jelas Rusmi.

Kemudian Ishak Adam dalam tanggapan hukumnya menuliskan.

 

“Ini berlaku jika so penyidikan,,,klo blm penyidikan jika dikembalikan..bisa menghapus pidananya,”tulis pengacara top Sulteng itu.

 

Lalu bagaimana dengan dugaan TPK bill hotel fiktif anggota DPRD kota Palu yang katanya sudah mengembalikan atas temuan BPK RI perwakilan sulteng itu?

 

Kemudian kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako yang jumlah mencapai Rp,1,7 miliyaran? Katanya sudah dikembalikan jauh sebelum dimulainya penyelidilan oleh semua pihak yang diduga terlibat?

Salah seorang Jaksa pernah kami ajak berdiskusi, ia menegaskan kalau dugaan TPK pihak yang disinyalir terlibat mengembalikan sebelum dimulainya penyelidikan, maka itu dapat dianggap gugur pidananya.

“Sebab dugaan percobaan TPK itu masuk ranah tagihan perbendaharaan negara sebelum melewati batas waktu yang ditentukan BPK RI atau belum masuk ranah proses penyelidikan hukum,”jelas salah seorang Jaksa yang minta namanya jangan dipublikasikan.

Tapi memang masalah hukum wabil khusus tpk sangat menarik didiskusikan. Apalagi pandangan hukum oleh para ahli hukum itu sendiri terkadang berbeda-beda pandangan dan analisa hukumnya dalam satu masalah.

Makanya tidak heran jika lembaga advokat tumbuh bagaikan jamur dimusim hujan. Mereka mendampingi kliennya secara profesional dan proforsional dengan menggali masalah dan dalil-dalil (pasal) dalam kitab hukum undang-undang pidana (KUHP).

Para praktisi hukum ini tampil dengan gagah mendampingi kliennya agar dapat bebas dari jeratan hukum. Paling tidak klien mereka mendapatkan sanksi hukum seringan-ringannya.

Edaran jaksa agung dalam pelaksanaan untuk menghentikan tindak pidana korupsi adalah Surat edaran Jaksa Agung Nomor : B1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan himbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Prinsipnya yakni pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian keuangan /asset negara.

Lalu bagaimana dengan terduga TPK yang sudah menang di praperadilan, mengembalikan uang negara dan menghibakan asset?

Sebut saja dugaan korupsi proyek pembebasan lahan dan pembangunan gedung DPRD Morowali Utara (Morut) dimana salah seorang yang diduga terlibat TPK itu sudah menang praperadilan, Mengembalikan uang negara dan menghibahkan gedung yang telah dibangunnya.

Tapi malah ditersangkakan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Bukankah praperadilan telah menggugurkan status tersangka terduga korupsi itu? Senapas dengan surat edara Kejagung diatas mestinya bebas demi hukum, kecuali ada novum baru yang dikantongi KPK.

Elvis Katuvu, SH dalam tanggapan dan analisisnya mengatakan filosofi undang-undang tipikor adalah mencegah dan menyelamatkan uang negara (tercantum dalam – konsideran uu tsb), merujuk dari filosofi itu maka yang diprioritaskan adalah upaya menyelamatkan jika dikaitkan dengan pengemblian yang terjadi dalam sejumlah perkara baik yang ditangani Polda maupun Kejaksaan (Restoratif Justis – Kejaksaan dan Presisi – Polri). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top