Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Penganiayaan dr.Agris Amran Batalipu saat unjuk rasa di Buol beberapa waktu lalu, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Setelah gelar perkara, seorang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK). Adakah inisial A yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Perkembangan kasus penganiayaan dengan korban dr.Agris Amran Batalipu, penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan,”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto melalui kompol Sugeng di chat whatsappnya Senin (4/7-2022).
Bahkan kata Sugeng, penyidik telah menetapkan tsk inisial A. Yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali tetapi tidak mengindahkan panggilan, sehingga akan dilakukan upaya kepolisian lain. ***