Pengakuan Sang Bupati

Andi Attas Abdullah
Andi Attas Abdullah

Tukar guling lahan Dermaga Danau Poso seluas 1.617 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten telah ditukar guling dengan tanah milik Yafet Satigi seluas 2.475 meter persegi di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Tukar guling ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso tentang Penetapan Tukar Guling tertanggal 6 Juli 2010. Namun sebelumnya telah ditemukan surat bupati Poso tertanggal 01 Juni 2009 yang ditujukan ke Menteri Perhubungan di Jakarta dan perihalnya tukar guling Asset Dermaga Penyeberangan Danau Poso di Tentena. Artinya tahun 2009 Bupati Poso Piet Ingkiriwang telah merencanakan tukar guling itu dengan dugaan berniat menguasai secara pribadi Dermaga Lama yang berada di Tentena itu.

Terkait tukar guling itu Bupati Poso Piet Ingkiriang tekah mengakuinya jika dirinya yang melakukannya dengan alasan untuk kepentingan umum. “Itu untuk kepentingan umum dan kemajuan Poso,” kata Piet saat menjelaskan soal kasus tukar guling aset negara tersebut kepada artawan seperti dikutif di Tempo.co, Rabu, 17 Desember 2014 tahun lalu.
Piet mengatakan proses tukar guling tanah aset pemerintah setempat dilakukan sesuai prosedur. “Tidak ada yang dirugikan. Sebab, tanah warga yang ditukargulingkan itu lebih luas dari tanah pemerintah. Negara justru diuntungkan,” katanya.

Dia menjelaskan proses awal terjadinya tukar guling bermula dari turunnya anggaran dari Kementerian Perhubungan dan Informatika senilai Rp 4,3 miliar untuk pembangunan dermaga baru di lokasi dermaga di Jalan Yos Sudarso, Tentena, Poso. Namun, saat pembangunan hendak dilakukan, konsultan dari Kementerian melihat dermaga lama tidak lagi cocok.
Pemerintah Poso, kata Piet, lalu mencari lokasi lain. Yafet Satigi bersedia memberikan lahannya di Kelurahan Watupanggasa Angga, Kecamatan Pamona Pusalembah, Kabupaten Poso, untuk pembangunan dermaga itu. Jaraknya sekitar 2
kilometer dari arah dermaga lama di Tentena. “Dalam proses pembangunan dermaga baru ini, kami hanya penyedia lokasi dan tidak terlibat langsung dalam pembangunan,” kata Piet. “Pengguna anggarannya ada di Kementerian melalui Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah.”

Dermaga baru yang dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu, senilai kurang lebih Rp, 4 miliyard, ternyata tidak layak. Bagaimana tidak, lokasinya berbukit, jalannya menanjak dan sempit. Bukan itu saja, tapi tidak ada terminal bongkar muat di Dermaga baru yang merupakan hasil dari tukar guling asset pemda Poso yang dilakukan oleh Bupati Poso Piet Ingkiriwang. Oleh sebab itu, tukar guling asset itu patut diduga telah terjadi tindak pidana. Apalagi asset pemda Poso berupa Dermaga lama itu diduga dalam penguasaan secara pribadi Bupati Poso Piet Ingkiriwang.

Dua anggota DPRD Sulteng Bram Toripalu, SH (Fraksi PDIP) dan Ir.Sony Tandra (Fraksi Gerindra) masing-masing menegaskan bahwa Demaga baru yang telah ditukar guling dengan dermaga lama di Tentena itu sangat merugikan daerah. Apalagi kondisinya sangat tidak layak. “Kami telah melakukan peninjauan di lapangan, dan kenyataannya benar-benar mengecewakan dan merugikan. Lokasinya tidak layak, jalannya sempit, berbukit dan tidak ada terminal bongkar muat,”tandas keduanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top