Sulaeman DJL (Deadline News/koranpedoman.com) BUOL, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2015 yang disahkan DPRD melalui sidang peripurna pembahasan 31 Desember 2014 lalu menuai kontrovesi. Badan anggaran DPRD Buol mempertanyakan keabsahan penetapan belanja kegiatan pengadaan 2 unit alat berat berupa Greder dan Bomag yang resmi tertuang dalam dokumen APBD dan Daftar Pagu.
Anggaran (DPA) tahun 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol. Dan sesuai DPA, khusus pagu anggaran pengadaan Greder ditetapkan sebesar Rp 2.225.000.000 dan bomag sebesar Rp 1.162.250.000. Sejumlah sumber resmi mengungkapkan, belanja kegiatan pengadaan 2 jenis alat berat tersebut, diduga dilakukan diluar struktur APBD tahun 2015. Karena sebelumnya badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buol menolak atau tidak pernah menyepakati pengadaan 2 unit alat berat tersebut berdasarkan usulan rencana kegiatan anggaran (RKA) yang diajukan Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Buol.
Hal itu dibenarkan sejumlah anggota Banggar DPRD Buol bahwa terkait usulan RKA dari Dinas PU, sejak awal setelah melihat dan mempelajari usulan terkait item kegiatan pengadaan alat berat tersebut, pihak Banggar sebelumnya memang menolak dan tidak menyepakati jika pengadaan itu ditetapkan pada sidang pembahasan APBD tahun 2015. “terus terang, sejak awal hingga pada sidang pembahasan APBD, pihak Banggar sudah menolak dengan pertimbangan dan alas an mendasar bahwa kegiatan pengadaan alat berat belum terlalu urgen dan mendesak, karena masih banyak kegiatan lain yang lebih penting untuk kepentingan masyarakat secara umum”, tandas salah seorang anggota Banggar DPRD Buol kepada Deadline News
Namun anehnya, meskipun sebelumnya pihak Banggar telah menolak dan tidak menyepakati maupun menyetujuinya, tak disangkan kegiatan pengadaan 2 unit alat berat itu, justru muncul dalam dokumen APBD penetapan dan DPA Dinas PU Kabupaten Buol. Sehingga dengan dasar itu, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut apalagi dokumen APBD dan DPA telah ditandatangani oleh tim TAPD.
Meski demikian, keabsahanya patut dipertanyakan atas dasar apa sehingga kegiatan tersebut dimasukkan ke dalam dokumen APBD penetapan dan DPA Dinas PU, sementara badan anggaran DPRD sebelumnya tidak pernah menyepakati maupun menyetujuinya dalam sidang pembahasan APBD. “Jadi, masalah ini perlu ditelusuri lebih jauh siapa oknum terkait yang menjadi dalang yang berani memainkan scenario hingga kegiatan itu resmi ditetapkan melalui APBD dan dapat dilaksanakan oleh SKPD terkait. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus disikapi serius, karena sudah jelas, belanja kegiatan itu dilakukan di luar struktur APBD karena sebelumnya tidak melalui mekanisme aturan yang berlaku di lembaga legislatif”, papar salah seorang anggota banggar yang tidak bersdia ditulis namanya itu menambahkan.
Sementara, berdasarkan data yang diperoleh wartawan menunjukkan terkait kegiatan pengadaan alat berat yang penetapannya sudah resmi masuk ke dalam dokumen APBD penetapan dan DPA Dinas PU tahun 2015, Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Buol. Secara resmi telah menandatangi surat kesepakatan bersama dengan nomor 10/DPRD/2015 dan nomor 900.10.95/DPPKAD/2015 tgl Pebruari 2015 yang intinya menyepakati keputusan
