Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Deputi Penindakan komisi pemberantasan korupsi (KPK) Irjen Pol.Firly menjawab deadline-news.com disela-sela penutupan pelatihan peningkatan kapasitas penyidik di Palu Jum’at (13/7-2018), menegaskan bahwa kasus-kasus yang dapat diambil alih KPK diantaranya yang penangannya berlarut-larut.
Menurutnya hal itu diatur dalam undang-undang KPK No.30 tahun 2002 Pasal 9 Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disinggung soal kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi yang sudah berlarut-larut dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Kajati Sampe Tuah, SH berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Kata Irjen Firly bukan soal SP3, untuk pengambil alihan sebuah kasus dugaan korupsi. Tapi karena berlarut-larut tidak diselesaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 undang-undang KPK No.30 tahun 2002.
“Dasar pengambil alihan suatu perkara korupsi oleh KPK dari penyidik lembaga lain (Kepolisian dan Kejaksaan), itu diatur dalam pasal 9, undang – undang No.30 tahun 2002 tentang KPK,”jelas Irjen Firly. ***