
Bang Doel (deadline-news.com)-Morut-Koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim kepada deadline-news.com Rabu (31/8-2022), meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Morowi Utara (Pemprov Sulteng – Pemkab Morut) menertibkan perusahaan kelapa sawit yang tak memiliki hak guna usaha (HGU).
“Harusnya Pemda provensi dan kabupaten mengambil langkah konkrit untuk menertibkan perusahaan perkebunan sawit di Sulteng yang tidak punya HGU,”tegas aktivis akti korupsi itu.
Menurutnya salah satunya adalah PT. PT.Agro Nusantara Abadi (ANA). Bahwa perusahaan tersebut tidak memilki legalisat dari badan pertanahan nasional (bpn) adalah sangat mencederai asas doe proses of law di NKRI.
“Disamping itu juga berpotensi merugikan negara dan daerah,”ujar Anwar.
Kata Anwar Menteri ATR/BPN tidak melegalkan perusahaan perkebunan sawit hanya bermodalkan iup dan inlok. Terkecuali HGU.
“Itulah pihak Pemda terlalu asik dengan kebiasaan buruk, nanti setelah ada penegasan menteri Binsar baru kayak cacing kepanasan yang diinstruksikan oleh persiden, perusahaan curang dan nakal. Barulah turun BPKP ke sulteng baru – baru ini,”ungkapnya.
Disinggung apakah NCW akan melakukan clas action? jawab Anwar kalau clas action belum wadahnya, hanya gugatan ke pengadilan perorangan secara perdata dan betul dimenangkan oleh masyarakat yakni H.Bakri dengan luas lahan kurang lebih 60 ha. Dan Kaddas seluas 728 ha di desa Bungin Timbe petasia timur Morut.
“Sementara kepala BPN provensi Sulteng baru – baru ini menolak rekomendasi usulan hgunya PT.ANA termasuk menteri ATR/BPN,”ujar Anwar.
Kemudian kata Anwar baru-baru ini tim pemprov Sulteng atas nama Gubernur yang diketuai tenaga ahlinya M.Ridha Saleh melakukan pertemuan di kantor bupati Morut pada hari Senin pekan lalu dengan managemant PT.ANA yang dihadiri masyarkat dan kepala desa.
“Bahwa HGU adalah syarat utama sebagai dasar hukum atas penguasaan tanah untuk perkebunan berdasarkan UU pokok Agraria no.5 tahun 1960, sementara inlok dan SK bupati sifatnya temporer dan terbatas. Sehingga itulah PT.ANA group Astra di Morut itu tidak punya HGU. Bayangkan selama kuran lebih 18 tahun dalam posisi terancam eksistensinya pada tanah – tanah yang sudah ada sawitnya bila tidak cepat mengurus dan memiliki serifikat HGU,”tegas Anwar.
Menurut Anwar, ada 7 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) diantaranya : PT. Agro Nusa Abadi, PT. Sawit Jaya Abadi, PT. Kirana Sinar Gemilang, PT. Kurnia Luwuk Sejati, PT. Rimbunan Alam Sentosa, PT. Langgeng Nusantara Makmur dan PT. Bhayr Multi Morowali, Serta PT. Cipta Agro Sakti yang baru memperoleh izin lokasi.
Kata Anwat berikut ini Dasar hukumnya :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Pihak management PT.ANA melalui humasnya Doddy Adisatia yang dikondirmasi via chat di whatsappnya menuliskan dugaan tersebut sangat salah.
“Wslm.. dugaan tsb sangat salah, mohon maaf sebelumnya agar tdk menyebarkan informasi yg hoax, mungkin bs di crosscheck ke dinas perijinan yg menerbitkan ijin yg di maksud,”tulisnya.
Disinggung soal HGU apakah ada? jawab Doddy dalam proses penerbitan.
“Dlm proses penerbitan,”tulis Doddy. ***
Menyikapi bahwa PT.ANA tidak memiliki HGU selama ini dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Morut, pihak Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan tim yang dipimpin tenaga ahli gubernur M.Ridha Saleh,S.Sos,SH.
TA Gubernur – M. Ridha Saleh yang membidangi Kemasyarakat, antar lembaga dan Hak Asasi Manusia itu yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya terkait hasil Tim ke PT.ANA, sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi.
Sementara itu mantan Bupati Morowali dua periode Anwar Hafid yang dimintai tanggapannya mengatakan akan mempertanyakannya ke Kementerian ATR/BPN.
“Saya akan pertanyakan kalau begitu di menteri atr/bpn,”tulis anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat itu. ***