Pemkot Palu Sampaikan Data Perpanjangan Penyaluran Stimulan Tahap II

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Siad, diwakili Sekda Kota Palu H Asri, SH saat bertemu langsung Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB Pusat, H Ali Bernadus.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di gedung graha BNPB jalan Pramuka no 38 Jakarta Timur pada Kamis (26/11-2020).

Adapun agenda pertemuan adalah menyampaikan data perpanjangan proses Penyaluran Dana Stimulan Tahap II tahun 2020-2021.

Ikut pula mendampingi Kepala BPBD kota Palu, Ir H Singgih B. Prasetyo, M.Eng, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu Goenawan, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD kota Palu, Muhammad Issa Sunusi dan staf BPBD lainnya.

Dari keterangan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD kota Palu, Muhammad Issa Sunusi bahwa sesuai progres jumlah penerima dana stimulan tahap II tahun 2020-2021.

Untuk rumah rusak berat sebanyak 568, rumah rusak sedang sebanyak 2.278 dan rumah rusak ringan sebanyak 15.448. Jadi total penerima stimulan tahap II sebanyak 18.294.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPBD kota Palu, Ir H Singgih B. Prasetyo, M.Eng, bahwa hal tersebut berdasarkan lampiran keputusan wali kota no 360/775/BPBD/2020.

Tentang perubahan data penerima bantuan dana stimulan tahap II rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam kota palu yang bersumber dari hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Palu juga menyampaikan bahwa pemerintah kota palu selalu menyampaikan kepada masyarakat penerima dana stimulan agar benar benar menggunakan dananya sesuai peruntukan untuk perbaikan berdasarkan klasifikasi kerusakan rumah tersebut.

Sementara itu, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB Pusat, H Ali Bernadus menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kota palu dalam penanganan pendataan warga penerima dana stimulan.

Namun tetap mengingatkan kepada warga penerima dana stimulan harus benar memanfaatkan dana yang diterima sesuai peruntukannya dan yang terutama harus ada bukti fisik bahwa dana stimulan yang diterima termanfaatkan dengan baik.

Bahkan H Ali Bernadus menegaskan, penyaluruan dana stimulan tersebut harus didukung dengan data penerima yang jelas, by name by address dan benar benar tervalidasi dengan baik.

Seraya menambahkan bahwa sesuai dengan data perpanjangan proses penyaluran dana stimulan tahap II tahun 2020-2021 sebanyak 18.294 yang disampaikan pemerintah kota palu melui BPBD kota palu maka BNPB akan segera memprosesnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top