Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si melalui sekretaris Pemerintah Kota (Sekkot) Palu, H. Asri Sawayah, SH merespon baik atau mendukung sejumlah langkah strategis pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyiapkan langkah kebijakan stimulus lanjutan di sektor jasa keuangan dengan melonggarkan kewajiban pembayaran debitur ke perusahaan pembiayaan dampak dari penyebaran covid 19. Sehingga mempengaruhi sejumlah sektor perekonomian.
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak OJK sangat bagus dan ini harus tersosialisasi secara gencar di masyarakat, baik pada tingkat kecamatan hingga kelurahan agar masyarakat yang berdampak akibat mewabahnya covid 19 ini bisa terbantu diringankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,”katanya.
Ikut mendampingi Asisten 2 Pemkot Palu, Denny Taupan, Kadis Perundag Kota Palu, Syamsul Saifuddin, perwakilan dari kepolisian. Pertemuan dengan tetap menjaga jarak aman tersebut dilaksanakan di ruang kerja asisten 2 pemkot Palu pada Senin (30/3-2020).
Sementara itu, Kepala Perwakilan OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar menyahuti atas penyampaian Sekkot Palu agar lebih menggencarkan lagi langkah strategis OJK di sektor jasa keuangan terkait penyebaran covid-19 tersebut.
Disebutkannya bahwa OJK telah menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” tandasnya sesuai amanah dari pusat.
Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain:
Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan
Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi.
Ditambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Bahkan Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar”.
Untuk kondisi di Pasar Modal, bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.
Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading.
OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu. Untuk likuditas perbankan, diyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan. ***