Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pemerintah Kota Palu menyiapkan anggaran bagi masyarakat yang mau melakukan relokasi mandiri. Anggaran itu sama dengan nilai hunian tetap (Huntap) sebesar Rp,50 juta.
“Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengakomodir masyarakat yang tidak mau direlokasi ke Huntap. Tapi masyarakat cukup menyiapkan lahannya, lalu pemerintah kota Palu membangunkannya rumuh di lokasinya milik masyarakat. Hanya saja harus ada akses jalan, jaringan listrik PLN dan air bersih,”demikian dikatakan Walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si kepada sejumlah wartawan dalam keterangan persnya di ruang kerjanya Selasa (14/4-2020) .
Menurutnya relokasi mandiri ini, ada syaratnya. Yang pertama warga itu memiliki KTP Palu, kedua Kartu Keluarga (KK), ketiga Tanahnya memiliki legalitas dari pemerintah kelurahan, Camat dan Badan Pertanahan, minimal ada alas haknya, keempat lokasinya tidak berada dalam zona merah.
Hidayat menjelakan relokasi mandiri ini, telah mendapat persetujuan pemerintah pusat. Olehnya sebab itu masyarakat yang mau melakukan relokasi mandiri segera mengajukan pensyaratan-pensyaratannya ke pemerintah Kota Palu melalui Lurah, Camat atau Badan Penanggulangan benca daerah (BPBD) kota Palu untuk segera didaftarakan.
“Sampai saat ini sudah ada 9 kepala keluarga (KK) yang akan dilakukan relokasi mendiri,”jelas Walikota Hidayat.
Walikota Hidayat meminta para Lurah dan camat bekerja membantu untuk mendata warganya, agar programa itu dapat berjalan dengan baik.***