Pemkot Konsolidasikan Perencanaan RDTR

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Sekertaris Daerah Kota (Sekkot) Palu Asri L Sawayah, SH menghadiri sekaligus membacakan sambutan Wali Kota Palu pada Kegiatan Konsolidasi awal dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu, Kamis (11/7-2019) di Swiss bell Hotel Palu.

Dalam sambutannya Wali Kota Palu mengatakan pelaksanakan konsolidasi awal dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu pasca bencana yang dilaksanakan hari ini merupakan tahapan penting bagi sebuah proses penyusunan dokumen RDTR kota Palu yang berperspektif kebencanaan.

Menurutnya RDTR itu dilandasi oleh Inpres no.10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Pemerintah, diamanatkan untuk merevisi dokumen keruangannya dengan meletakan aspek mitigasi bencana sebagai mainstream dasar dalam pembuatan keputusan menyangkut keruangan.

Kata Walikota penyelesaian dokumen RDTR dalam proses penyusunanya diharapkan dapat melibatkan sebanyak mungkin Stakeholders yang dianggap memiliki informasi berharga untuk memperkaya substansi maupun arahan pemanfaatan ruang dimasa mendatang.

Apalagi dimasa mendatang, sesuai visi dan misi Wali Kota Palu, dalam dokumen perencanaan tertera bahwa misi pertama yaitu pemetaan sumberdaya kota Palu berbasis teknologi informasi. Maka keberadaan dokumen RDTR dapat disingkronkan dengan penyelengaraan Sistem Online Single Submission (OSS), untuk perizinan terkait pemanfaatan ruang.

Ia menjelaskan Sistem OSS yang saat ini juga sedang dikembangkan di kota Palu, harapannya bisa bersinergi mempermudah proses perizinan usaha di kota Palu dengan mengunakan RDTR yang berperspektif kebencanaan sebagai instrumen pedoman pelaksanaannya.

“RDTR yang sedang berproses penyusunannya saat ini, keberadaanya merupakan penjabaran lebih rinci dari dokumen RTRW yang juga sedang berproses penyelesaianya, harapannya RDTR dapat mengatur secara lebih baik tentang pengaturan zonasi serta mekanisme insentif dan disinsentif sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang,”beber walikota Hidayat melalui Sekkot Asri.

Ia menegaskan kota Palu pasca bencana, menyadari benar tentang pentingnya keberadaan RDTR yang berkualitas, agar dapat terwujud tertib penyelenggaran ruang, yang bukan hanya produktif dari sisi ekonomi, namun yang jauh lebih penting adalah bisa aman dari sisi bencana. Sehingga investasi yang telah dikucurkan tidak menjadi hancur sia-sia lantaran terkena bencana alam yang tidak termitigasi secara baik.

Wali Kota Palu mengingatkan tentang tujuan penataan ruang di Kota Palu, yaitu agar terciptanya keterpaduan penataan ruang di Kota Palu untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing, sehingga Visi jangka panjang Kota Palu, yaitu city for all benar-benar dapat terwujud.

Lebih lanjut Wali Kota Palu mengatakan pelaksanaa konsolidasi awal hari ini, akan mendapatkan umpan balik serta respon positif, khususnya dalam mendapatkan penajaman berbagai isu, permasalahan, faktor penting dalam perumusan dokumen RDTR Kota Palu, sehingga harapannya berbagai perkembangan dan antisipasi permasalahan ruang di Kota Palu pasca bencana dapat terakomodir dalam dokumen RDTR secara lebih rinci dan lebih operasional.

Lebih lanjut Wali Kota berharap dalam konsolidasi awal ini, berbagai langkah dan kebijakan strategis dalam menata kota palu kedepan yang lebih sensitif terhadap isu kebencanaan.Teknis pengaturan zonasi dan pertautan antar blok perencanaan bisa lebih menghasilkan nilai manfaat ruang yang optimal dan berkelanjutan dimasa mendatang.

Pada kesempatan itu Wali Kota Palu juga menyampaikan harapan agar semua peserta dapat menangkap aspirasi utuh masyarakat, baik yang sifatnya kritik ataupun saran yang banyak beredar di sosial media maupun berbagai catatan kritis diberbagai forum diskusi tentang keruangan di kota palu pasca bencana.

“Hendaknya dapat diambil menjadi suatu masukan berharga untuk tim penyusun dan konsultan, harapannya berbagai pikiran konstruktif dapat terus dikembangkan, sampai prosesnya bergulir hingga ke DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan,”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top