Pemda dan DPRD Sepakati Ranperda Pesantren

 

 

Ilong (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar- Pemda dan DPRD Pasangakayu menyepakati ranperda pengembangan pesantren pada rapat paripurna di gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, (21/3-2022).

Penetapan ini telah memenuhi ketentuan dan tahapan. Itu disampaikan Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty saat memimpin sidang paripurna tersebut.

Selain itu, paripurna kali ini pemda juga menyodorkan sejumlah ranperda yakni PTSP, rumah potong hewan dan pecegahan narkoba untuk dibahas bersama DPRD.

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya berharap agar ranperda yang diserahkan itu dapat dibahas dan disetujui DPRD Pasangkayu.

Bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren serta Pepres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, maka pemda harus menyusun ranperda tentang pengembangan pesantren.

Menurut Yaumil, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas dalam pendidikan karakter yang berbasis agama dan tradisi lokal yang diakui di Indonesia.

Lantaran itu, sebagai subsistem pendidikan nasional, lembaga pendidikan pesantren berhak mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil, dan setara, baik di aspek perluasan akses, mutu, dan daya saing, maupun manajemen dan tata kelola secara konstitusional dan itu dijamin undang-undang.

“Anggaran pendidikan diprioritaskan sedikitnya 20 persen dari APBN dan APBD. Namun harus dialokasikan secara merata kepada semua komponen subsistem pendidikan, baik pada jenjang dan jenis pendidikan yang berbeda, dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, yang di dalamnya ada lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren,” tutur Yaumil.

Yaumil menegaskan, bahwa materi muatan ranperda ini lebih diarahkan sebagai dukungan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan pengembangan pesantren baik fisik maupun fungsi dakwah serta pemberdayaan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top